By admin
10.04.26

Utang Pinjol Tembus Rp100 Triliun: OJK Tegaskan Kewajiban Bayar Tak Akan Hangus Setelah 90 Hari

MAHAKAMA – Di balik kilau layar ponsel yang menawarkan solusi instan, jutaan jiwa kini terjerat dalam jeruji utang yang mencekik tanpa suara. Sang penolong semu itu perlahan berubah menjadi monster yang melahap ketenangan hidup saat bunga-bunga digital bermekaran di atas luka finansial.

Pinjaman online atau pinjol tetap menjadi pilihan utama bagi warga yang membutuhkan dana cepat dalam waktu singkat. Layanan ini menawarkan proses instan tanpa prosedur rumit seperti yang berlaku pada lembaga keuangan konvensional. 

Namun demikian, kemudahan tersebut berbanding lurus dengan pertumbuhan angka utang masyarakat yang sangat fantastis di awal tahun 2026. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2026 menunjukkan nilai outstanding pinjaman daring terus meningkat secara konsisten dari bulan ke bulan.

Total utang pinjol masyarakat Indonesia mencapai angka Rp 100,69 triliun per Februari 2026 yang lalu. Angka ini tumbuh sebesar 25,75 persen jika kita bandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025. Nilai pinjaman terus merangkak naik sejak pertengahan 2025 hingga akhirnya menembus rekor baru di awal tahun ini. 

Peningkatan yang tajam ini memicu beredarnya anggapan keliru bahwa utang akan hangus jika tidak lunas dalam 90 hari.

Mitos Hangus Utang 90 Hari dan Aturan Sebenarnya dari OJK

Banyak masyarakat meyakini bahwa kewajiban membayar pinjol otomatis hilang setelah masa keterlambatan melewati tiga bulan kalender. Namun demikian, keyakinan tersebut merupakan kesalahan besar yang dapat merugikan debitur di masa depan secara sistemik. 

Mengacu pada Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2025, utang yang terlambat 90 hari justru akan masuk kategori kredit macet. Penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi tetap mencatat utang tersebut sebagai kewajiban yang harus tetap selesai.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia memang membatasi durasi penagihan secara langsung maksimal 90 hari setelah jatuh tempo. Aturan ini bertujuan untuk mencegah praktik penagihan kasar yang melanggar etika dan mengganggu privasi para debitur. 

Namun, perlu setiap orang ketahui bahwa aturan tersebut tidak menghapus kewajiban membayar pokok pinjaman beserta manfaat ekonominya. Kewajiban membayar tetap melekat kuat pada debitur hingga semua tunggakan beserta denda dan bunga terlunasi sepenuhnya.

Risiko Daftar Hitam SLIK OJK dan Penagihan Pihak Ketiga

Perusahaan pinjol masih tetap bisa melakukan penagihan meskipun masa penagihan internal 90 hari sudah berakhir. Mereka biasanya menunjuk pihak ketiga seperti tenaga penagih atau debt collector yang telah memiliki sertifikasi resmi. 

Selain itu, pihak perusahaan juga bisa menempuh jalur hukum dengan menggugat debitur yang sengaja tidak melunasi pinjamannya. Keterlambatan pembayaran ini akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang sangat krusial.

Pelaporan ke sistem SLIK menyebabkan nama debitur masuk ke dalam daftar hitam layanan keuangan di seluruh Indonesia. Kondisi ini akan menyulitkan masyarakat saat ingin mengajukan kredit rumah, kendaraan, atau pembiayaan usaha di masa depan. 

Di samping itu, denda harian akan terus berjalan meskipun OJK sudah membatasi total biaya pinjaman maksimal 100 persen. Akibatnya, nilai utang bisa membengkak jauh lebih besar daripada pinjaman awal jika debitur membiarkannya terus menerus tanpa kepastian.

Ketelitian dalam mengelola keuangan pribadi merupakan benteng utama agar tidak terjebak dalam pusaran utang yang merusak masa depan. (*)

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin

Trending