MAHAKAMA – Ketika butiran data yang telah dibayar lunas menguap begitu saja ditelan waktu, keadilan bagi konsumen seolah ikut hanyut dalam derasnya arus digital yang tak kenal ampun. Sang penguasa jaringan terus memutar jam pasir tanpa memedulikan jeritan para pencari akses yang merasa hak milik mereka telah dirampas secara sepihak oleh sistem.
Dilansir kompas.com (17/4/2026), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani kini menyoroti tajam skema kuota internet yang hangus otomatis setelah masa aktif berakhir. Sorotan ini tertuju langsung kepada raksasa operator telekomunikasi tanah air seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata.
Arsul menyampaikan keberatan tersebut dalam sidang perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 di Jakarta pada Kamis (16/4/2026). Ia mempertanyakan apa sebenarnya kerugian nyata bagi perusahaan jika sistem kuota hangus tersebut mereka hapuskan demi kepentingan pelanggan.
Gugatan ini muncul karena masyarakat merasa skema sisa kuota yang hilang setelah 28 hari mencederai hak milik atas layanan yang sudah mereka beli.
Oleh karena itu, pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang besaran tarif telekomunikasi.
Konsumen merasa sangat dirugikan karena tidak dapat menggunakan seluruh kuota data yang sudah mereka bayar secara tunai. Masyarakat menilai praktik ini merupakan bentuk ketidakadilan ekonomi yang terus berlangsung tanpa adanya perlindungan hukum yang kuat bagi pengguna jasa.
Namun demikian, pihak operator memiliki pandangan yang sangat bertolak belakang mengenai definisi kuota internet dalam hubungan kontrak bisnis mereka.
Dalih Operator Seluler Mengenai Hak Akses Jaringan
Dilansir kompas.id (17/4/2026), operator telekomunikasi seluler menegaskan bahwa kuota internet bukanlah barang yang menjadi hak milik tetap para pelanggan. Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel Adhi Putranto menjelaskan bahwa kuota hanyalah sekadar hak akses sementara ke kapasitas jaringan seluler.
Menurut Adhi, hubungan kontrak penyediaan jasa berakhir secara otomatis ketika volume atau jangka waktu paket pilihan pelanggan telah mencapai batas maksimal. Oleh karena itu, penyebutan istilah kuota hangus atau penghapusan sepihak merupakan narasi yang kurang tepat secara teknis menurut kacamata operator.
Ia menambahkan bahwa sisa volume data tersebut tidak memungkinkan untuk disimpan atau diperjualbelikan kembali oleh pihak penyedia jasa layanan.
Seluruh elemen teknis seperti spektrum frekuensi dan menara pemancar memerlukan biaya investasi serta pemeliharaan yang sangat besar setiap tahunnya. Vice President Indosat Ooredoo Hutchison Nicholas Yulius Munandar sepakat bahwa pengelolaan infrastruktur jaringan memerlukan perencanaan teknis yang sangat cermat.
Namun, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai sikap para operator telekomunikasi tersebut tampak sangat defensif. Tulus berpendapat bahwa penghangusan kuota menunjukkan ketidaksiapan infrastruktur operator dalam memberikan pelayanan yang lebih adil dan andal bagi masyarakat.
Di samping itu, munculnya paket sisa kuota menggulung atau roll over baru-baru ini membuktikan bahwa sistem penyimpanan sebenarnya mungkin untuk dilakukan.
Tinjauan Regulasi dan Analogi Layanan Jasa
Pemerhati regulasi telekomunikasi I Ketut Prihadi memandang perkara ini sebagai isu struktur tarif jasa, bukan persoalan hilangnya barang milik konsumen. Ketut menjelaskan bahwa formula tarif menyusun biaya berdasarkan biaya pokok, biaya pendukung, serta keuntungan sah bagi penyelenggara jasa seluler.
Kementerian Komunikasi dan Digital perlu memastikan bahwa operator menyusun tarif secara wajar, transparan, dan tidak merugikan kepentingan publik. Oleh karena itu, fokus kebijakan pemerintah seharusnya berada pada pengawasan ketat terhadap model bisnis agar tetap akuntabel dan beretika.
Dosen ITB Ridwan Effendi turut memberikan analogi bahwa layanan internet mirip dengan paket makan sepuasnya atau all you can eat. Ketika waktu makan habis, pelanggan tidak bisa lagi mengambil hidangan meskipun masih ada menu yang belum mereka coba di meja.
Ridwan menilai cara kerja kuota internet prabayar sudah memiliki landasan hukum yang jelas dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021. Namun demikian, polemik ini tetap memanas seiring bertambahnya jumlah mahasiswa dan pekerja daring yang mengajukan gugatan konstitusional ke Mahkamah Konstitusi.
Keputusan MK nantinya akan menentukan apakah hak atas data internet merupakan hak milik yang dilindungi konstitusi atau sekadar jasa akses terbatas. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin