MAHAKAMA – Di balik piring-piring penuh harapan yang menjanjikan masa depan bagi tunas bangsa, terdapat bayang-bayang kelam yang siap memangsa hak para pencari keadilan nutrisi. Harum aroma nasi yang mengepul kini beradu dengan bau anyir keserakahan yang mencoba menyelinap melalui celah-celah regulasi yang masih rapuh dan compang-camping.
Dilansir Antara (17/4/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memberikan tujuh rekomendasi penting setelah mengidentifikasi potensi korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut muncul dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 pada Direktorat Monitoring KPK yang terbit di Jakarta pada Jumat.
KPK menjelaskan bahwa program strategis ini mendapatkan dukungan alokasi anggaran yang sangat besar dan meningkat drastis. Anggaran tersebut naik dari 71 triliun rupiah pada tahun 2025 menjadi 171 triliun rupiah untuk tahun 2026.
Namun demikian, besarnya skala anggaran tersebut ternyata belum memiliki kerangka regulasi serta mekanisme pengawasan yang memadai. Kondisi ini akhirnya menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, hingga potensi terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Tanpa tata kelola yang transparan, dana jumbo tersebut dapat dengan mudah menguap ke tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. KPK menilai bahwa lemahnya pengawasan dapat memicu inefisiensi anggaran yang seharusnya sampai sepenuhnya kepada anak-anak penerima manfaat.
Oleh karena itu, lembaga antirasuah ini bergerak cepat untuk menutup celah penyimpangan sebelum pelaksanaan program berjalan lebih jauh.
Delapan Celah Korupsi dalam Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis
KPK mengungkap delapan titik rawan yang berpotensi memicu praktik lancung dalam program Makan Bergizi Gratis. Salah satu masalah utama terletak pada regulasi yang belum memadai, sehingga tata kelola dari tahap perencanaan hingga pengawasan lintas lembaga belum berjalan optimal. Kelemahan ini membuka ruang ketidakteraturan dalam pelaksanaan program di lapangan.
Selain itu, mekanisme bantuan pemerintah dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi yang tidak efisien. Kondisi ini membuka peluang bagi praktik rente ekonomi karena semakin banyak pihak yang terlibat dalam distribusi. Dampaknya, tujuan program untuk tepat sasaran menjadi lebih sulit dicapai.
Pendekatan yang terlalu terpusat pada Badan Gizi Nasional juga menjadi sorotan. Pola ini berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah yang seharusnya memahami kondisi lapangan secara langsung. Akibatnya, kontrol publik ikut melemah karena pengawasan tidak berjalan secara merata.
Di sisi lain, potensi konflik kepentingan muncul dalam penentuan mitra dapur. Kewenangan yang terpusat tanpa prosedur operasional standar yang jelas membuat proses penunjukan menjadi rentan disalahgunakan. Hal ini dapat memengaruhi kualitas pelaksanaan program secara keseluruhan.
Masalah transparansi dan akuntabilitas juga masih menjadi titik lemah. Proses verifikasi mitra serta pelaporan keuangan harian belum sepenuhnya terbuka. Kondisi ini menyulitkan pengawasan dan meningkatkan risiko penyimpangan anggaran.
Sejumlah dapur bahkan dilaporkan belum memenuhi standar teknis yang ditetapkan. Hal ini berisiko terhadap keamanan pangan dan dapat memicu kasus keracunan jika tidak segera ditangani. Kualitas layanan pun menjadi dipertanyakan di tengah tujuan program yang seharusnya meningkatkan gizi masyarakat.
Pengawasan kualitas makanan juga belum maksimal karena keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM masih terbatas. Padahal, kedua lembaga tersebut memiliki peran penting dalam memastikan standar keamanan terpenuhi. Tanpa pengawasan kuat, risiko di lapangan akan semakin besar.
Di sisi evaluasi, pemerintah belum memiliki indikator keberhasilan yang jelas dan terukur. Ketiadaan data awal terkait status gizi penerima manfaat membuat dampak program sulit dievaluasi secara akurat. Akibatnya, perbaikan kebijakan menjadi tidak berbasis data yang kuat.
Rekomendasi KPK untuk Memperkuat Tata Kelola Nasional
Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan penyusunan regulasi pelaksanaan yang komprehensif dan mengikat minimal setingkat Peraturan Presiden. Regulasi ini harus mengatur pembagian peran yang jelas antara kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah agar tidak terjadi tumpang tindih.
Selain itu, KPK juga meminta pemerintah meninjau kembali mekanisme bantuan agar tidak menimbulkan potongan biaya operasional yang memberatkan. Rekomendasi lainnya meliputi penerapan pendekatan kolaboratif dengan memperkuat peran daerah serta memastikan proses seleksi mitra dilakukan secara terbuka.
KPK juga mendorong penguatan pengawasan keamanan pangan melalui pelibatan aktif petugas kesehatan dan BPOM di setiap wilayah. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin