MAHAKAMA – Di balik tawa renyah balita yang seharusnya mewarnai ruang pengasuhan, kini hanya tersisa gema tangis memilukan dari balik pintu daycare yang terkunci rapat. Harapan orang tua untuk menitipkan buah hati di tempat yang aman seketika runtuh saat dugaan kekerasan fisik terungkap ke permukaan.
Kondisi ini mendorong perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga tersebut menilai kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha Yogyakarta bukan peristiwa tunggal, melainkan fenomena yang lebih luas.
KPAI melihat masih banyak tempat penitipan anak yang beroperasi tanpa izin resmi dan luput dari pengawasan pemerintah daerah. Celah ini membuka risiko terjadinya penganiayaan terhadap anak-anak yang tidak berdaya.
Dilansri BBC Indonesia (27/4/2026), Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam pengawasan. Ia berharap langkah jemput bola dalam pengurusan izin usaha dapat segera dilakukan.
Sejalan dengan itu, pengawasan ketat terhadap operasional daycare menjadi kebutuhan mendesak. Aparat kepolisian pun telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, mulai dari kepala yayasan hingga para pengasuh.
Kronologi Penggerebekan dan Fakta Penelantaran Ekstrem
Penetapan tersangka tidak lepas dari temuan lapangan yang mengkhawatirkan. Kasus ini bermula dari laporan mantan karyawan yang menilai praktik pengasuhan di lokasi tersebut tidak manusiawi.
Polisi kemudian menggerebek daycare di kawasan Sorosutan pada Jumat, 24 April 2026. Tindakan ini mengungkap berbagai fakta mengejutkan terkait kondisi anak-anak di dalamnya.
Dilansir BBC Indonesia (27/4/2026), aparat menemukan anak-anak dalam kondisi terikat pada tangan dan kaki, bahkan sebagian mengalami luka fisik serius. Temuan ini memperkuat dugaan adanya kekerasan sistematis.
Selain itu, anak-anak ditempatkan di ruangan sempit yang tidak layak huni. Satu kamar berukuran 3×3 meter diisi hingga 20 anak, mencerminkan penelantaran ekstrem baik secara fisik maupun mental.
Data kepolisian mencatat terdapat 103 anak terdaftar, dengan sedikitnya 53 anak terindikasi menjadi korban kekerasan. Mayoritas korban berusia di bawah dua tahun, termasuk bayi berusia nol hingga tiga bulan.
Jerat Hukum dan Kesaksian Orang Tua Korban
Temuan tersebut berujung pada proses hukum terhadap para pelaku. Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Para pelaku terancam hukuman berat karena melakukan kekerasan fisik, diskriminasi, serta penelantaran terhadap anak. Proses hukum ini menjadi harapan bagi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.
Salah satu orang tua, Budiyanto, mengaku sebelumnya percaya pada janji pengelola yang menawarkan fasilitas dan program pendidikan. Ia menitipkan anaknya sejak April 2025 tanpa mengetahui kondisi sebenarnya.
Kenyataan baru terungkap setelah penggerebekan dilakukan. Budiyanto mendapati kondisi daycare jauh dari klaim pengelola dan sangat tidak manusiawi.
Sebelumnya, ia sempat mencurigai luka pada anaknya, namun penjelasan pengelola selalu menutupi fakta. Kini, para orang tua berharap kasus ini diusut tuntas hingga pelaku mendapat hukuman maksimal.
Aturan Perizinan dan Lemahnya Pengawasan Pemerintah
Kasus ini sekaligus membuka persoalan mendasar terkait perizinan daycare. Diyah Puspitarini menjelaskan bahwa pendirian daycare harus mengacu pada Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018.
Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar untuk memperoleh izin usaha dan operasional. Izin tersebut mencakup standar tenaga pendidik, sarana, hingga sistem pengelolaan.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban memverifikasi pemenuhan syarat tersebut dalam waktu maksimal 30 hari. Namun dalam praktiknya, pengawasan ini belum berjalan optimal.
KPAI mencatat dari sekitar 3.000 daycare di Indonesia, masih banyak yang beroperasi tanpa izin resmi. Bahkan di Depok pada 2024, hanya 19 dari 118 daycare yang memiliki izin sah.
Fakta ini menunjukkan bahwa orientasi bisnis masih mendominasi dibanding aspek keselamatan anak. Karena itu, KPAI mendesak pemerintah daerah untuk aktif melakukan pengawasan tanpa menunggu laporan masyarakat.
Komitmen Pemerintah dan Perlindungan Anak
Menanggapi kasus ini, Pemerintah Kota Yogyakarta mengakui bahwa daycare Little Aresha tidak memiliki izin operasional. Hal ini menjadi dasar untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan akan melakukan penyisiran terhadap seluruh daycare di wilayahnya. Langkah ini mencakup verifikasi fasilitas dan standar pengasuhan.
Pemerintah juga mendorong penerapan standar Tempat Pengasuhan Anak Ramah Anak guna memastikan kualitas layanan. Upaya ini diharapkan mampu mencegah kasus serupa di masa depan.
Di sisi lain, KPAI menegaskan seluruh anak di Little Aresha berhak mendapatkan pendampingan psikososial. Tidak hanya korban langsung, anak-anak yang menyaksikan kekerasan juga memerlukan perlindungan khusus.
Peran orang tua menjadi kunci dalam mencegah kejadian serupa. Pemeriksaan legalitas dan kualitas pengasuhan harus menjadi pertimbangan utama sebelum menitipkan anak. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin