MAHAKAMA – Seperti di Singapura, pelabelan nutrisi pada makanan dan minuman mulai diterapkan di Indonesia untuk membantu masyarakat mengenali kandungan gizi secara cepat. Langkah ini menjadi penting karena konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih terbukti meningkatkan risiko penyakit serius seperti diabetes dan obesitas.
Kementerian Kesehatan atau Kemenkes resmi menerbitkan aturan Nutri-Level untuk menekan konsumsi gula, garam dan lemak atau GGL yang berlebih. Langkah progresif ini hadir di tengah maraknya tren minuman manis kekinian yang kian menjamur di tengah masyarakat Indonesia.
Kebijakan ini resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang terbit pada 14 April 2026 silam. Pemerintah mewajibkan pelaku usaha skala besar mencantumkan label gizi Nutri-Level pada setiap produk pangan siap saji mereka.
Konsumsi GGL yang tidak terkontrol menjadi pemicu utama penyakit tidak menular seperti obesitas serta diabetes tipe dua. Oleh karena itu, aturan ini bertujuan untuk mengubah pola konsumsi masyarakat agar menjadi jauh lebih sehat dan berkualitas.
Mengenal Klasifikasi Warna dan Tingkatan Gizi Nutri-Level
Nutri-Level merupakan sistem pelabelan gizi berbasis tingkat yang memudahkan konsumen memahami kandungan nutrisi secara cepat dan akurat. Sistem ini menggunakan empat level utama yaitu A hingga D yang menyertakan kode warna berbeda bagi setiap produk.
Level A menggunakan warna hijau tua untuk menunjukkan kandungan GGL paling rendah dan sehat bagi tubuh. Selanjutnya, Level B menggunakan warna hijau muda, sementara Level C menggunakan warna kuning sebagai tanda kandungan nutrisi menengah.
Pemerintah menetapkan Level D dengan warna merah sebagai indikator peringatan kandungan gula, garam, dan lemak paling tinggi. Semakin mendekati Level A, maka produk tersebut tergolong semakin aman untuk kesehatan konsumen dalam jangka panjang.
Batasan Kandungan Gula dan Garam dalam Sistem Nutri-Level

Nutri-Level menyimpan rincian informasi penting terkait batas maksimal kandungan nutrisi dalam setiap sajian produk makanan atau minuman. Untuk kategori gula, Level A menetapkan batas maksimal 1 gram tanpa adanya tambahan pemanis buatan sama sekali.
Level B berada pada kisaran 1 hingga 5 gram, sementara Level C memiliki rentang antara 5 hingga 10 gram. Faktanya, produk masuk kategori Level D jika mengandung gula di atas 10 gram per takaran sajian.
Pada komponen garam, Level A menetapkan batas maksimal sebesar 5 miligram saja bagi setiap produk. Level C memiliki rentang 120 hingga 500 miligram, sedangkan Level D menunjukkan angka di atas 500 miligram garam.
Komponen lemak jenuh juga mendapat pengaturan ketat dengan batas maksimal Level A pada angka 0,7 gram. Level D akan tersemat pada produk yang memiliki kandungan lemak jenuh di atas 2,8 gram per sajian.
Oleh karena itu, minuman kekinian seperti boba atau kopi susu gula aren berpotensi besar masuk ke kategori C atau D. Hal ini memberikan sinyal kuat bagi masyarakat untuk mulai membatasi frekuensi konsumsi minuman manis tersebut setiap harinya.
Respons Global dan Dampak Jangka Panjang bagi Produsen
Sistem Nutri-Level ini mengadopsi praktik serupa yang telah sukses berjalan di negara tetangga seperti Singapura. Di sana, penerapan label gizi berhasil menurunkan rata-rata konsumsi gula harian masyarakat secara signifikan dalam beberapa tahun.
Pemerintah Indonesia mengharapkan keberadaan label ini mampu mendorong produsen untuk segera melakukan reformulasi resep produk mereka. Produsen kini tertantang untuk menciptakan inovasi minuman yang lebih sehat demi mendapatkan predikat Level A atau B.
Di samping itu, konsumen kini memiliki kekuatan untuk membuat keputusan belanja yang lebih bijak melalui transparansi informasi nutrisi. Informasi ini akan muncul di berbagai platform mulai dari menu fisik restoran hingga aplikasi pemesanan daring.
Namun demikian, kebijakan ini masih terfokus pada pelaku usaha skala besar sebagai target utama tahap awal. Pelaku UMKM seperti pedagang kaki lima belum wajib mengikuti aturan pelabelan gizi ini untuk sementara waktu.
Penerapan Nutri-Level merupakan langkah nyata dalam melindungi hak publik atas informasi kesehatan yang jujur dan terbuka. Negara hadir untuk memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan hidup sehat melalui kendali konsumsi zat berbahaya dalam makanan. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin