By admin
14.04.26

Avtur Meledak 70 Persen: Pemerintah ‘Pasang Badan’ Batasi Kenaikan Tiket Pesawat 13 Persen

Harga avtur naik 70 persen hingga 80 persen akibat konflik global. Pemerintah batasi kenaikan tiket pesawat maksimal 13 persen demi jaga daya beli./Pertamina

MAHAKAMA – Suara mesin pesawat di landasan kini terasa lebih berat. Ruang tunggu bandara yang mulai lengang jadi tanda aktivitas perjalanan udara mulai melemah.

Kondisi ini tidak lepas dari tekanan biaya di sektor penerbangan. Konflik di Asia Tengah mengganggu pasokan energi dan mendorong harga avtur melonjak hingga 80 persen per April 2026.

Aviation Turbine Fuel (Avtur) merupakan bahan bakar utama pesawat. Biayanya menyumbang sekitar 40 persen dari total operasional maskapai, sehingga kenaikannya langsung berdampak besar.

Karena itu, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mendesak pemerintah menyesuaikan kebijakan tarif agar operasional maskapai tetap berjalan.

Kenaikan ini terlihat jelas di lapangan. Di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur naik dari Rp 13,66 ribu menjadi Rp 23,55 ribu per liter hanya dalam satu bulan.

Untuk rute internasional, harga bahkan melonjak hingga 80,32 persen atau sekitar Rp28 ribu per liter. Dampak serupa juga terjadi di negara lain seperti Thailand dan Filipina akibat gangguan rantai pasok global.

Perbedaan Harga Avtur Antarbandara Tekan Operasional Maskapai

Kenaikan harga ini tidak merata di semua wilayah. Data Pertamina periode 1–30 April 2026 menunjukkan perbedaan harga antarbandara cukup signifikan.

Bandara Soekarno-Hatta mencatat harga terendah sebesar Rp23,55 ribu per liter karena permintaan tinggi. Sementara itu, Bandara Husein Sastranegara di Bandung mencapai Rp 25,55 ribu per liter.

Kenaikan juga terjadi di Bandara Sepinggan Balikpapan yang menyentuh Rp 25,14 ribu per liter. Perbedaan ini semakin menambah tekanan biaya operasional maskapai di berbagai rute.

Kenaikan Tiket Dibatasi demi Jaga Daya Beli

Di tengah tekanan tersebut, pemerintah mencoba menjaga keseimbangan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kenaikan tarif batas atas tiket hanya di kisaran 9–13 persen.

Selain itu, pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi. Kebijakan ini bertujuan menahan harga agar tetap terjangkau.

Kebijakan Tambahan untuk Redam Dampak Kenaikan Biaya

Selain membatasi tarif, pemerintah juga menyiapkan langkah lain untuk membantu maskapai. Maskapai kini dapat menyesuaikan fuel surcharge hingga maksimal 38 persen.

Pemerintah juga menghapus bea masuk suku cadang pesawat untuk menekan biaya perawatan. Di sisi lain, subsidi bernilai triliunan rupiah disiapkan untuk menjaga stabilitas sektor penerbangan.

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah mendorong penggunaan bioavtur sebagai alternatif energi. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar konvensional yang rentan terhadap konflik global. (*)

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin

Trending