By admin
13.01.26

Bahaya Laten Child Grooming: Belajar dari Memoar Aurelie Moeremans dan Urgensi Perlindungan Remaja

MAHAKAMA — Luka lama yang tersimpan rapi, kini dibuka untuk jadi pelajaran bagi kita semua. Publik figur Aurelie Moeremans menyuarakan pengalamannya melalui buku memoar bertajuk Broken Strings.

Buku nonfiksi ini bukan sekadar karya literasi, melainkan sebuah pengakuan berani mengenai pengalaman pahitnya sebagai korban child grooming saat masih berusia 15 tahun.

Hingga awal Januari 2026, buku ini telah dibaca sekitar 60 ribu kali, memicu gelombang diskusi mengenai bahaya laten manipulasi emosional yang mengincar anak-anak dan remaja di Indonesia.

Memahami Mekanisme Manipulasi Child Grooming

Child grooming adalah proses sistematis di mana pelaku (groomer) membangun kedekatan emosional, kepercayaan, dan ketergantungan pada anak atau remaja. Tujuan akhirnya yaitu melakukan kekerasan atau eksploitasi seksual.

Di era digital, para groomer sering kali menyamar sebagai teman sebaya, kekasih, atau mentor yang tampak lebih memahami korban dibanding keluarga sendiri.

Mereka memanfaatkan kerentanan psikologis remaja yang sedang berada pada fase transisi (usia 12–18 tahun)—masa di mana kebutuhan akan validasi, kasih sayang, dan pengakuan sedang berada di puncaknya.

Bahkan dalam suatu kasus di Jawa Barat tahun 2021, pelaku kekerasan seksual adalah seorang guru dan pemimpin pesantren. Pelaku memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Korban rata-rata berusia 13-16 tahun dan telah menjadi korban pemerkosaan selama 5 tahun sejak 2016.

Pelaku bahkan tidak hanya sekali melakukan perbuatan bejatnya, melainkan telah dilakukan secara beruangkali.

Disebutkan dalam beberapa pemberitaan, sebelum memperkosa korban, pelaku mendekati, merayu, dan memanipulasi hungga membuat korban bergantung dan patuh kepadanya. Korban kemudian tidak berdaya untuk melaporkan apa yang dialami.

Perbuatan pelaku tersebut merupakan salah satu bentuk child grooming atau child sexual grooming, yang dilakukan dengan cara menipu, memanipulasi, mengeksploitasi, bahkan mengontrol anak dibawah umur yang dibangun melalui proses hubungan dengan membentuk ikatan emosional supaya kontak seksual dapat terjadi dengan mudah dan sulit terungkap. 

Pintu Masuk Menuju Kekerasan

Fenomena ini bukan sekadar isu sosial, melainkan ancaman nyata yang tercermin dalam angka.

Berdasarkan data Komnas Perempuan Tahun 2024, tercatat sebanyak 36 kasus Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) dan 52 kasus Kekerasan oleh Mantan Pacar (KMP) terhadap remaja perempuan usia 14-17 tahun.

Sedangkan dalam kasus remaja usia usia 18-24 tahun sebanyak 233 kasus Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) dan 421 kasus Kekerasan oleh Mantan Pacar (KMP). 

Bentuk kekerasannya beragam, mulai dari kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan ekonomi, dan kekerasan psikis. Dalam KMP terdapat pola khusus, di mana groomer juga mengancam dengan tujuan untuk menjalin hubungan kembali dengan korban.

Data ini menunjukkan bahwa grooming sering kali menjadi “pintu masuk” menuju siklus kekerasan yang lebih dalam, termasuk kekerasan fisik, psikis, hingga ancaman penyebaran konten pribadi (revenge porn).

Ruang Digital: Medan Perang Baru bagi Remaja

Media sosial seperti Instagram, TikTok, dan platform game online kini menjadi sarana efektif bagi pelaku.

Kurangnya literasi digital dan pengawasan orang tua memberi ruang bagi pelaku untuk beraksi di balik layar.

Berdasarkan data Komnas Perempuan Tahun 2024, tercatat sebanyak 1.791 kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang terjadi di ruang siber atau yang difasilitasi oleh teknologi. Kasus ini meningkat 40,8% dibanding tahun 2023. 

Data Komnas Perempuan mencatat peningkatan signifikan ini menunjukkan bahwa ruang digital semakin menjadi medium yang rawan bagi terjadinya kekerasan, terutama terhadap perempuan dan remaja.

Lonjakan tersebut juga menandakan bahwa pelaku semakin memanfaatkan perkembangan teknologi untuk melakukan intimidasi, pemerasan, penyebaran konten pribadi, hingga praktik grooming yang menyasar anak dan remaja perempuan.

Data ini menggarisbawahi urgensi pengawasan digital, literasi keamanan daring, serta perlindungan hukum yang lebih kuat untuk mencegah korban baru muncul di tengah pesatnya penggunaan media sosial.

Bahaya Laten Child Grooming

Dampak dari child grooming tidak berhenti setelah kontak fisik berakhir. Korban berisiko mengalami:

  • Banyak korban mengalami depresi, kecemasan, hingga trauma jangka panjang akibat manipulasi dan eksploitasi yang mereka alami.
  • Anak-anak korban sering mengalami penurunan fungsi sosial, seperti menarik diri dari lingkungan, kesulitan membangun hubungan pertemanan, serta kehilangan kemampuan bersosialisasi secara normal.
  • Korban juga dapat mengalami trauma seksual, baik pada remaja perempuan maupun laki-laki. Trauma ini bermula dari rasa pengkhianatan yang menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap orang dewasa.

Dampak jangka panjang child grooming dapat muncul saat korban dewasa, seperti kesulitan mengendalikan stres, gangguan stres pascatrauma (Post Traumatic Stress Disorder/PTSD), gangguan emosi dan kecemasan, hingga munculnya keinginan untuk mengakhiri hidup.

Upaya Pencegahan dari Luka Jangka Panjang

Melihat banyaknya kasus child grooming yang mengarah pada kekerasan seksual terhadap remaja perempuan, maka sangat diperlukan upaya pencegahan oleh pihak-pihak terdekat, antara lain keluarga, sekolah, masyarakat, serta negara.

Hal pertama yang dapat dilakukan adalah memberikan pengetahuan seder hana mengenai bagian tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh orang asing atau disebut body boundaries.

Pengenalan mengenai body boundaries dapat dikenalkan sejak anak berusia 4-6 tahun. Pengenalan ini bukan sekedar untuk melindungi anak dari potensi pelecehan, tetapi juga membangun rasa percaya diri terhadap anak, sehingga anak menyadari bahwa tubuh mereka berharga dan tidak boleh disentuh orang sembarang orang.

Orang tua juga perlu memberikan dukungan sosial emosional yang konsisten sehingga anak merasa disayangi, dihargai, dicintai, dan dipercaya.

Rasa aman emosional yang dibangun di dalam keluarga akan menjadi fondasi penting bagi anak untuk memahami nilai dirinya dan membedakan mana perhatian yang tulus dan mana yang bersifat manipulatif.

Untuk meningkatkan efektivitas pencegahan, perlu adanya edukasi kepada anak mengenai tanda-tanda grooming, baik secara langsung maupun melalui dunia maya atau sosial media. Orang tua perlu waspada mengingat sosial media tidak hanya memberikan dampak positif tetapi juga dampak negatif.

Orang tua perlu membuat aturan mengenai penggunaan gawai maupun sosial media yang jelas, misalnya membuat batasan waktu penggunaannya, jenis aplikais yang boleh diunduh, serta kesepakatan untuk selalu berdiskusi apabila anak menerima pesan dari orang yang tidak dikenal.

Di lingkungan sekolah, guru dan pendidik wajib membekali anak mengenai pendidikan seksual dan edukasi kesehatan. Edukasi kesehatan merupakan proses yang dirancang untuk mempengaruhi perilaku individu, kelompok, atau masyarakat agar lebih sadar akan isu kesehatan tertentu.

Pendidikan kesehatan adalah penerapan konsep pedagogik dalam kesehatan untuk memfasilitasi proses pertumbuhan dan perkembangan pengetahuan individu, sehingga memungkinkan terjadinya perubahan perilaku yang lebih baik.

Baik anak maupun remaja harus dibekali pengetahuan mengenai ciri-ciri pelaku/groomer, serta perilaku apa saja yang masuk kedalam child grooming.

Ini merupakan Langkah preventif utama dalam mengurangi risiko kekerasan seksual. Dalam proses pendidikan kesehatan, faktor-faktor seperti metode penyampaian, materi, pendidik, serta alat bantu pendidikan berperan penting dalam mencapai tujuan pendidikan, yaitu perubahan perilaku yang positif.

Selain orang tua dan guru, pemerintah juga telah berupaya mencegah terjadinya child grooming dengan membuat perlindungan terhadap anak, seperti Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UUPA), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Apabila child grooming telah terjadi kepada anak dan remaja, maka langkah yang dapat diambil tercantum dalam Pasal 67B Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, berupa upaya pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental anak.

Diperlukan adanya upaya penegakan hukum yang efektif dari pemerintah dan negara untuk menangani pelanggaran hukum khususnya mengenai fenomena grooming, karena apabila terdapat kekurangan kejelasan hukum makan akan membuat penegakan hukum menjadi sulit dan mengakibatkan ketidakadilan.

Kisah Aurelie Moeremans dalam Broken Strings adalah alarm bagi kita semua. Bahwa di balik perhatian yang manis, ada jerat manipulasi dan relasi kuasa. Pendidikan dan kepekaan adalah senjata utama untuk melindungi generasi muda dari ancaman manipulasi yang merusak masa depan. (*)

Penulis: Desy Alvionita
Editor: Amin

Trending