MAHAKAMA – Bagi banyak petani dan masyarakat adat, tanah bukan sekadar komoditas. Tanah adalah nyawa dan warisan tempat mereka menggantungkan hidup. Namun sepanjang 2024, ruang hidup itu terus menyusut seiring masuknya izin usaha, alat berat, dan proyek-proyek berskala besar. Dari situlah konflik agraria meletus di berbagai wilayah Indonesia.
Konflik-konflik ini tergolong konflik agraria struktural. Konflik muncul ketika negara menerbitkan izin di atas tanah garapan rakyat. Di banyak kasus, warga menghadapi penggusuran sepihak, kriminalisasi, hingga pengerahan aparat untuk mengamankan proyek perusahaan. Proses ini membuat masyarakat kehilangan lahan, sumber pangan, hingga tempat tinggal dalam waktu singkat.
Konflik ini dipicu oleh praktik perampasan tanah yang melibatkan pemerintah, BUMN, maupun perusahaan swasta. Regulasi yang longgar dan kepentingan bisnis sering kali memuluskan penguasaan lahan skala besar atas ruang hidup warga.
Masyarakat terdampak meliputi petani, nelayan, masyarakat adat, hingga kelompok marjinal. Oleh karena itu, laporan ini tidak memasukkan sengketa pertanahan individual seperti hak waris.
Data tersebut dihimpun melalui pengaduan masyarakat, investigasi lapangan, hingga pemantauan media. Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) kemudian memverifikasi semua informasi.
Letusan Konflik Agraria Struktural 2024

Catatan Akhir Tahun 2024 dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 295 letusan konflik agraria sepanjang tahun. Total luas wilayah konflik mencapai sekitar 1,1 juta hektare. Dampaknya, sekitar 67 ribu keluarga terdampak langsung sepanjang 2024.
Sektor perkebunan menjadi penyumbang konflik terbesar. Tercatat 111 konflik akibat ekspansi dan operasi perusahaan di lahan seluas sekitar 170 ribu hektare. Dampaknya menjangkau sekitar 27 ribu keluarga. Jumlah ini naik dibanding 2023 yang mencatat 108 kasus.
Di posisi kedua, pembangunan infrastruktur menyumbang 79 konflik agraria di lahan seluas sekitar 291 ribu hektare. Konflik ini berdampak pada sekitar 20 ribu keluarga. Dari jumlah tersebut, 36 kasus berkaitan langsung dengan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti kawasan industri dan pariwisata.
Sektor pertambangan berada di urutan berikutnya dengan 41 konflik di lahan seluas sekitar 71 ribu hektare. Dampaknya dirasakan oleh sekitar 11 ribu keluarga, terutama akibat industri nikel dan batu bara. Sektor properti menyumbang 25 konflik dengan luas lahan sekitar 93 hektare, yang berdampak pada 941 keluarga.
Sektor kehutanan juga mencatat 25 konflik agraria di lahan seluas sekitar 380 ribu hektare, yang memengaruhi sekitar 7 ribu keluarga. Sementara itu, sektor pertanian mencatat 8 konflik di lahan seluas sekitar 201 ribu hektare, yang terutama dipicu oleh proyek Food Estate. Di posisi terakhir, fasilitas militer mencatat 6 konflik di lahan seluas sekitar 1.200 hektare, dengan 307 keluarga terdampak.
Konflik Agraria Terus Berulang
Konflik agraria akibat pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) bukanlah peristiwa baru. Dilansir Mongabay (17/9/2024), sengketa lahan telah lama terjadi antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan di Sumatera Utara. Contohnya konflik PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan warga di Simalungun, serta konflik PTPN di berbagai wilayah.
Selain itu, proyek pemerintah seperti food estate di Humbang Hasundutan juga memicu konflik berkepanjangan. Tumpang tindih kepemilikan lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan besar, seperti sawit dan karet, bahkan berakar sejak era kolonial dan belum pernah benar-benar selesai.
Situasi serupa juga terjadi di Kalimantan Timur. Dilansir BBC Indonesia (8/3/2021), konflik agraria di wilayah ini meliputi sengketa lahan antara masyarakat adat dan lokal dengan perusahaan perkebunan sawit serta tambang. Di Kabupaten Paser, warga berkonflik dengan PTPN 4 terkait hak guna usaha.
Selain itu, Kutai Kartanegara petani Loa Kulu juga bersengketa dengan PT BDAM, sementara masyarakat adat Dayak Modang Long Wai berhadapan dengan PT SAWA.
Di Kabupaten Berau, Masyarakat Adat Dayak Marjun terlibat konflik dengan PT Tanjung Buyuh Perkasa Plantation.
Pola konflik yang muncul nyaris seragam, mulai dari perluasan lahan korporasi, penggusuran, kriminalisasi warga, hingga hilangnya hak ulayat dan sumber daya alam tradisional.
Konflik Agraria Tak Sekadar Banyaknya Kasus, Tapi Skala Perampasan Lahan
Data ini memberi makna penting tentang arah konflik agraria di Indonesia. Dominasi sektor perkebunan menunjukkan ekspansi perusahaan swasta masih menjadi ancaman terbesar bagi petani. Tingginya konflik di sektor infrastruktur juga menegaskan kuatnya dorongan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). Meski jumlah kasus di sektor kehutanan dan pertanian relatif sedikit, luas lahan yang terdampak justru sangat masif.
Temuan ini menegaskan bahwa konflik agraria bukan semata soal banyaknya kasus, tetapi juga soal kualitas dan skala perampasan tanah yang terjadi. Pada titik ini, konflik agraria menjadi cermin nyata ketidakadilan negara terhadap hak atas tanah rakyat. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin