By admin
12.05.26

Tiga Petinggi KoinWorks Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Sebesar Rp 600 Miliar

MAHAKAMA – Deretan gedung pencakar langit di ibu kota menjadi saksi bisu saat petugas menggiring para petinggi perusahaan teknologi finansial menuju mobil tahanan. Keheningan ruang kantor yang biasanya penuh dengan aktivitas transaksi digital mendadak pecah oleh prosedur hukum yang sangat ketat.

KoinWorks selama ini beroperasi sebagai platform aplikasi keuangan serba ada yang menggabungkan layanan investasi dan pinjaman modal. Platform ini mempertemukan para pendana dengan pelaku usaha mikro yang membutuhkan suntikan dana segar melalui sistem patungan digital.

Fokus utama perusahaan ini adalah mempermudah akses modal bagi pemilik bisnis kecil agar dapat mengembangkan usaha secara cepat. Namun demikian, nama besar platform ini kini terseret dalam skandal hukum yang sangat serius terkait penyaluran dana kredit.

Foto: Facebook/KoinWorks

Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mulai melakukan penyelidikan mendalam setelah menemukan adanya ketidakberesan dalam arus keuangan perusahaan. Fakta ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum internal dalam struktur kepemimpinan mereka.

Penahanan 3 Petinggi dan Modus Manipulasi Jaminan
Diduga korupsi dana Rp 600 miliar, Direktur Utama PT LAT ditahan Kejati Jakarta, Rabu (7/5/2026). (Foto: Dok. Kejati DKI Jakarta)

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga orang pemimpin yang terhubung dengan KoinWorks sebagai tersangka utama. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengonfirmasi bahwa petugas telah melakukan penggeledahan secara menyeluruh.

Ketiga tersangka tersebut berinisial BAA yang menjabat sebagai Direktur Operasional perusahaan sejak tahun 2021. Selanjutnya, penyidik juga menahan BH yang merupakan pendiri perusahaan serta JB selaku jajaran direksi aktif saat ini.

Modus operandi para tersangka mencakup perbuatan melawan hukum dengan cara memanipulasi dokumen jaminan nota tagihan. Selain itu, mereka sengaja tidak melakukan penutupan asuransi dalam proses penyaluran kredit dari bank plat merah ke nasabah.

Tindakan manipulasi ini menyebabkan pencairan dana kredit sebesar 600 miliar rupiah yang merugikan keuangan negara. Faktanya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini menitipkan ketiga tersangka di rumah tahanan Cipinang dan Salemba selama 20 hari ke depan.

Pengembangan Kasus dan Dampak Terhadap Sektor Keuangan

Penyidik saat ini masih terus mengembangkan kasus guna mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal besar ini. Dapot Dariarma menegaskan bahwa pengembangan perkara membuka peluang adanya tersangka baru dari pihak perbankan yang menyalurkan kredit tersebut.

Oleh karena itu, publik kini menyoroti kelemahan sistem pengawasan pada industri pinjaman daring yang sedang berkembang pesat. Industri teknologi finansial seharusnya mengedepankan transparansi agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga dalam jangka panjang.

Di samping itu, kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan serupa untuk lebih memperketat integritas dalam pengelolaan dana publik. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap rupiah dari dana perbankan tersalurkan dengan prosedur keamanan yang sangat ketat.

Integritas sektor keuangan merupakan fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat dan berkelanjutan. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Keadilan bagi masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama di atas kepentingan bisnis kelompok tertentu. Oleh karena itu, kita semua berharap proses hukum ini berjalan dengan adil dan mampu mengembalikan kerugian negara secara utuh. (*)

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin

Trending