Mahakama.co.id – Taliban baru-baru ini menerapkan peraturan yang melarang perempuan di Afghanistan untuk mengeluarkan suara, termasuk saat melaksanakan salat dan membaca Al-Quran. Mohammad Khalid Hanafi, menteri yang bertanggung jawab atas penyebaran kebajikan dan pencegahan keburukan, menegaskan bahwa suara perempuan merupakan aurat yang seharusnya tidak terdengar di depan umum. Ia menyatakan bahwa perempuan tidak boleh melaksanakan salat dengan suara yang cukup keras ketika ada perempuan lain di sekitarnya.
Pembatasan Dalam Beribadah
Larangan ini tidak hanya berlaku untuk pembacaan Al-Quran, tetapi juga mencakup larangan bernyanyi, berbicara satu sama lain, dan mengumandangkan azan. Peraturan ini dikeluarkan hanya dua bulan setelah Taliban mewajibkan perempuan untuk menutupi seluruh tubuh, termasuk wajah, saat keluar rumah.
Kekhawatiran Terhadap Hak Perempuan

Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengamat dan pakar hak asasi manusia, yang melihatnya sebagai langkah yang akan semakin mengisolasi perempuan dan membungkam suara mereka. Sejak Taliban mengambil alih kekuasaan pada Agustus 2021, banyak kebijakan diskriminatif diterapkan, membatasi hak-hak perempuan seperti larangan bekerja dan bersekolah.
Mantan diplomat Afghanistan, Nafiza Haqbal, menyatakan bahwa tindakan ini melampaui batas misogini, menunjukkan kontrol yang ekstrem atas kehidupan perempuan. Dengan semakin ketatnya aturan yang membatasi kebebasan perempuan, masa depan hak-hak perempuan di Afghanistan tampak semakin suram. (net/ra)