By admin
23.02.23

Respon DPRD Soal Kabar Larangan Berjilbab Saat Magang di Hotel

: Sri Puji Astuti, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda saat ditemui di ruang kerjanya.
Sri Puji Astuti, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda saat ditemui di ruang kerjanya.

Mahakama.co.id – Beredar kabar siswi di Kota Samarinda ditolak mengajukan Praktik Sekolah Ganda (PSG) di salah satu hotel di Samarinda lantaran siswi tersebut menggunakan hijab atau kerudung.

Kabar ini direspon cepat oleh, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti.

Puji menyayangkan jika benar kejadia tersebut terjadi di Samarinda. Sebelum adanya kerjasama antara pihak sekolah dan hotel seharusnya ada nota kesepahaman atau biasa disebut MoU untuk disepakati.

“Pada umumnya hal tersebut tidak diperbolehkan. Karena ada MoU antara pihak sekolah dalam hal ini dinas pendidikan kepada pihak pengelola hotel. Itulah yang harus dijalankan kalau memang tidak boleh harus tertulis di dalam MoU,” jelasnya, Kamis (23/2/2023).

Puji menerangkan bahwa rata-rata pelajar secara umum SMA maupun SMK yang wanita di sekolah teruntuk bagi yang muslim menggunakan pakaian lengan panjang dan menggunakan hijab.

“Terkecuali ketika dia sudah menjadi karyawan otomatis dia harus mengikuti SOP yang ada,” tegasnya.

Kendati demikian, Puji mengaku tidak bisa melakukan intervensi kepada pihak hotel terkait persoalan ini. Sebab untuk tingkatan SMA dan SMK berada dalam wewenang pemerintah provinsi.

“Sebenarnya kalau ada pihak ketiga yang tidak mendukung hal tersebut saya pikir suruh pulang aja pihak tersebut ke daerah asalnya,” pungkasnya. (advertorial)

Trending