By admin
23.10.24

Ratusan WNI Terlibat Judol Ilegal di Filipina

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Krishna Murti (tengah) memberikan keterangan pers. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom)

Mahakama.co.id – Sebanyak 569 warga negara Indonesia (WNI) telah teridentifikasi sebagai operator judi daring ilegal di Filipina. Dalam konferensi pers yang diadakan di Tangerang, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti, menjelaskan bahwa para WNI ini terlibat secara sadar sebagai operator Offshore Gaming Operator (OGO), yang merupakan bentuk perjudian daring yang sedang berkembang di negara tersebut. “Kerja sama dengan Indonesia membuahkan hasil, di mana 539 WNI ditemukan terlibat dalam aktivitas judi online secara ilegal,” ungkap Krishna.

Penangkapan Para Pelaku

Penggerebekan besar-besaran dilakukan pada 31 Agustus 2024 di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu. Otoritas Filipina berhasil menangkap semua pelaku dalam operasi ini. Krishna menegaskan bahwa para WNI yang ditangkap bukanlah korban perdagangan manusia, tetapi pelaku yang secara sukarela menawarkan diri untuk bekerja di luar negeri. “Mereka bukan bagian dari korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang),” tambahnya.

Proses Hukum dan Pemulangan

Kepala Divisi Hubungan Internasional, Irjen Pol Krishna Murti. (Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif/aa.)

Dalam operasi ini, semua pelaku, termasuk pemimpin jaringan judi online, berhasil ditangkap. Beberapa di antaranya, termasuk dua WNI, kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara yang lainnya direncanakan untuk dideportasi kembali ke Indonesia. Saat ini, sebanyak 69 WNI yang terlibat dalam jaringan judi daring ilegal telah dijadwalkan untuk dipulangkan. Pemulangan tahap pertama akan dilakukan pada 22 Oktober 2024, diikuti penerbangan ke Jakarta dan Manado pada 23 Oktober. (net/ra)

Trending