
Mahakama.co.id – Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Agus Tri Susanto mengatakan anggota DPRD Kota Samarinda akan segera laksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiasi Dewan.
Agus membeberkan tahapan pembahasan Ranperda memang perlu melalui sosialisasi, kemudian akan dibahas bersama Organiasai Perangkat Daerah (OPD) terkait, hingga pelaksanaan uji publik.
Dirinya menjelaskan terkait sosialisasi Ranperda yang dilakukan hanya yang dari inisiasi DPRD Kota Samarinda, bukan Perda yang telah disahkan sebelumnya maupun Ranperda usulan dari Pemerintah Kota.
“Setelah ditetapkanya Panitia Khusus (Pansus) Ranperda maka dalam waktu 6 bulan Raperda sudah dapat disahkan menjadi perda. Namun sosialisasi itu sendiri, paling cepat harus beres 1 sampai 1,5 bulan,” jelasnya, Kamis (23/2/2023).
Lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 20 tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah dan Peraturan Presiden (Perpres) no 87 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Perundang-undangan yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan Sosialiasi Ranperda kali ini,
“Tentu masukan dan saran dari masyarakat akan dituangkan dalam naskah akademik, dengan tujuan agar Perda yang akan disahkan nantinya sesuai harapan dan keinginan masyarakat,” tutupnya. (advertorial)