Mahakama.co.id – Bank Indonesia (BI) akan menghapus biaya transaksi QRIS untuk pelaku Usaha Mikro (UMI) yang melakukan pembayaran di bawah Rp500.000, mulai 1 Desember 2024. Kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah, dalam mengakses sistem pembayaran digital.
Peningkatan Akses dan Daya Beli Masyarakat
Dengan adanya kebijakan ini, BI berharap dapat mendukung daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah dan memberikan stimulus pada sektor rumah tangga. “Kami ingin memastikan masyarakat bisa mengakses sistem pembayaran digital dengan lebih mudah dan terjangkau,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam pernyataannya
Transaksi QRIS Tumbuh Signifikan

Penerapan kebijakan ini datang di tengah pesatnya pertumbuhan penggunaan QRIS. Hingga triwulan III 2024, volume transaksi QRIS tercatat melonjak 209,61 persen secara tahunan, mencapai Rp188,36 triliun dengan lebih dari 53 juta pengguna. Kategori makanan dan minuman menjadi sektor yang paling signifikan dalam pertumbuhan transaksi QRIS, memberikan dampak langsung pada UMKM. (net/ra)