Mahakama.co.id – PT MRT Jakarta (Perseroda) baru saja mengumumkan bahwa masyarakat kini diperbolehkan melakukan sesi foto prewedding di area Stasiun MRT atau di dalam gerbong kereta. Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi X (dulu Twitter) MRT Jakarta pada 18 Oktober 2024.
Kebijakan Foto Prewedding
Dalam kebijakan ini, MRT Jakarta menyatakan bahwa sesi foto dapat dilakukan tanpa perlu izin khusus dan tanpa biaya. Pihak MRT menekankan bahwa mereka senang bisa berkontribusi dalam momen romantis pasangan di Jakarta. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan agar sesi foto tetap nyaman bagi semua pengguna MRT.
Ketentuan yang Perlu Diperhatikan
Pihak MRT mengizinkan hanya satu orang yang boleh melakukan pengambilan gambar, baik itu fotografer atau videografer, di luar pasangan yang berfoto. Ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan penumpang lainnya. Selain itu, MRT mengingatkan agar para peserta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu, seperti bersandar pada pintu, berselancar pada pegangan, atau berbicara terlalu keras.
Menjaga Kebersihan

Pihak MRT juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan di area stasiun dan di dalam kereta, yang dikenal dengan sebutan Ratangga. Masyarakat diminta untuk membuang sampah pada tempatnya demi kenyamanan bersama. Istilah Ratangga sendiri dicetuskan oleh Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Anies Baswedan.
Foto Komersial Dilarang
MRT Jakarta menegaskan bahwa pengambilan gambar untuk tujuan komersial tidak diizinkan tanpa izin. Namun, masyarakat yang memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai kebijakan ini dipersilakan untuk menghubungi pihak MRT untuk klarifikasi. Dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, masyarakat dapat menikmati momen berharga tanpa mengganggu pengguna lain. (net/ra)