Mahakama.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir aplikasi Temu, yang selama ini menjadi perbincangan karena dampaknya terhadap sektor UMKM di Indonesia. Pemblokiran ini dilakukan karena aplikasi Temu tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia, yang menjadi syarat bagi platform online untuk beroperasi secara sah di negara ini.
Akibat dari Pemblokiran
Meski masih dapat ditemukan di Play Store dan App Store, Temu kini hanya menampilkan tampilan tanpa bisa melakukan transaksi atau registrasi. Hal ini menjadikan aplikasi tersebut tidak lagi berfungsi secara normal, khususnya dalam hal kegiatan jual beli yang menjadi intinya. Kemenkominfo menegaskan bahwa pemblokiran ini dimaksudkan untuk melindungi UMKM Indonesia dari potensi ancaman yang ditimbulkan oleh model bisnis Temu, yang menghubungkan langsung konsumen Indonesia dengan produsen dari luar negeri, terutama China
Alasan Pemblokiran: Perlindungan UMKM dan Tenaga Kerja

Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menghindari dampak negatif bagi para pelaku usaha kecil di Indonesia. Tanpa perlindungan yang tepat, banyak UMKM yang bisa tergilas oleh produk-produk dari luar negeri, yang dijual dengan harga lebih kompetitif. Selain itu, pemblokiran juga dianggap sebagai upaya untuk mengurangi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang bisa terjadi apabila model bisnis seperti ini berkembang tanpa regulasi yang ketat
Menjaga Ekosistem E-Commerce Nasional
Pemblokiran aplikasi Temu ini mencerminkan keseriusan Kemenkominfo dalam menjaga ekosistem e-commerce Indonesia dan memastikan bahwa platform yang beroperasi di dalam negeri mematuhi peraturan yang ada. Dengan langkah ini, Kemenkominfo berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, yang mendukung pertumbuhan UMKM dan melindungi lapangan kerja di Indonesia. (net/ra)