Mahakama.co.id – Kemendikbudristek mengeluarkan imbauan tegas terkait penyebaran video perundungan di media sosial, khususnya bagi siswa sekolah. Muhammad Adlin Sila, Staf Ahli Kemendikbudristek, menekankan bahwa membagikan video perundungan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kesehatan mental anak-anak. Adlin mengingatkan, penyebaran konten negatif ini dapat menyebabkan dampak buruk pada perkembangan emosional dan fisik remaja yang menjadi korban atau sekadar menyaksikan kejadian tersebut
Kerja Sama dengan Kemenkominfo
Dalam upaya menekan angka perundungan di lingkungan pendidikan, Kemendikbudristek bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Fokus utamanya adalah menghentikan penyebaran konten perundungan secara online yang semakin marak terjadi. Selain itu, Kemendikbudristek mendorong seluruh komponen sekolah—dari kepala sekolah hingga siswa—serta masyarakat umum untuk aktif berperan dalam menghentikan praktik perundungan
Pendidikan dan Pencegahan di Sekolah
Sejak tahun 2021, Kemendikbudristek telah menjalankan program pencegahan perundungan dengan dukungan UNICEF, menjangkau lebih dari 33.000 sekolah di seluruh Indonesia. Program ini menyediakan modul pelatihan bagi guru untuk mengatasi kasus perundungan, yang bisa diakses melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Hingga kini, lebih dari 42.000 guru telah mengakses platform ini, memperkuat upaya pencegahan perundungan di kalangan siswa
Langkah Kolektif untuk Mengakhiri Perundungan

Pemerintah berharap upaya ini dapat melindungi generasi muda dari dampak psikologis yang disebabkan oleh perundungan, serta memperkuat ketahanan mental dan fisik mereka di masa depan. Masyarakat pun diharapkan turut berperan aktif dalam memutus rantai penyebaran konten yang merugikan ini, sebagai bagian dari tanggung jawab sosial yang lebih besar. (net/ra)