By admin
09.10.24

Jaringan Judi Online China Terungkap, Perputaran Uang Mencapai Rp685 Miliar

Bareskrim Polri. (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/YU

Mahakama.co.id – Bareskrim Polri mengungkap kasus besar terkait sindikat judi online yang dikendalikan oleh jaringan asal China. Dalam penyelidikan ini, tim Bareskrim berhasil menangkap tujuh tersangka, termasuk seorang warga negara asing yang berperan sebagai direktur penyedia jasa pembayaran (PJP)


Menurut penjelasan dari Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Himawan Bayu Aji, QF, tersangka utama, memiliki peran sentral dalam kelancaran operasi judi online tersebut. Ia bertanggung jawab dalam memastikan aliran dana perjudian yang berputar hingga mencapai angka Rp685 miliar. Dana yang diperoleh ini berasal dari berbagai jenis taruhan judi, yang melibatkan transaksi uang dalam jumlah besar.

Sindikat Judi Online Beroperasi Secara Terorganisir

Sindikat ini dilaporkan beroperasi melalui berbagai platform judi online yang menawarkan taruhan ilegal di Indonesia. Kasus ini menunjukkan bagaimana jaringan internasional bekerja sama untuk meraup keuntungan dari perjudian yang merugikan masyarakat. Tersangka yang ditangkap kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan Bareskrim berkomitmen untuk terus mengungkap praktik judi ilegal yang meresahkan.

Polri Fokus pada Pemberantasan Kejahatan Siber

Para Tersangka. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/YU)

Polri terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana siber, khususnya yang melibatkan jaringan internasional. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya. (net/ra)

Trending