
MAHAKAMA.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur baru saja menggelar kegiatan Sosialisasi Penghitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dan Penerapannya Dalam Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kaltim Tahun 2023, Selasa (27/6/2023). Kegiatan digelar secara daring dan luring, dibuka oleh Kepala Kaltim melalui Kepada Bidang Tata Lingkungan M. Chamidin.
Sebagai gambaran, IKLH merupakan indeks kinerja pengelolaan lingkungan hidup secara nasional dan menjadi acuan bersama bagi semua pihak dalam mengukur kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Adapun komponennya meliputi Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Air Laut (IKAL), dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL).
Dalam pengukuran kualitas lingkungan secara umum dilakukan secara parsial berdasarkan media air, udara, dan lahan sehingga sulit untuk menilai kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah bertambah baik atau sebaliknya.
“Salah satu cara untuk mereduksi banyak data dan informasi adalah dengan menggunakan indeks, yang dalam hal ini adalah IKLH, yang menjadi indikasi awal yang memberikan kesimpulan cepat dari suatu kondisi lingkungan hidup pada lingkup dan periode tertentu,” ujar Chamidin.
Dalam sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber diantaranya Direktorat Jenderal Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor (PDLKWS) KLHK Nugraha Prasetyadi, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan (P3EK) Heri Susanto dan dari DLH Kaltim disampaikan oleh Deddy Purnama Sagita.
Dari sosialisasi tersebut, secara garis besar disampaikan pada kegiatan sosialisasi, RPPLH merupakan salah satu pedoman bagi Pemprov Kaltim dalam menentukan arah kebijakan. Khususnya dalam menentukan rencana dan program selanjutnya khususnya bagi Perangkat Daerah dalam menyusun rencana strategis dan rencana program pembangunan dan pemanfaatan ruang.
Sementara penyusunan IKLH sangat erat dengan kebutuhan sasaran pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik tentang pencapaian target program-program pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka IKLH dapat memberikan informasi kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah tentang kondisi lingkungan sebagai bahan evaluasi kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
“Kedepannya diharapkan capaian IKLH akan dapat menggerakan kolaborasi antar berbagai sektor untuk bersama-sama memberikan kontribusi dalam perbaikan kualitas lingkungan di Kaltim,” tutup Chamidin. (advetorial)