Mahakama.co.id – Parlemen Israel, Knesset, telah mengesahkan dua undang-undang yang melarang seluruh kegiatan UNRWA (United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East) di Gaza dengan hasil suara 82 banding 9. Pengesahan ini terjadi dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Knesset, Amir Ohana, pada Senin malam (28/10).
Undang-Undang Larang Kegiatan UNRWA
Undang-undang pertama secara tegas melarang semua kegiatan UNRWA, sementara undang-undang kedua menetapkan UNRWA sebagai organisasi teroris. Keputusan ini menandai puncak dari kampanye panjang Israel yang menentang keberadaan UNRWA, yang selama ini dituduh telah disusupi oleh kelompok militan Hamas.
Respons Indonesia Terhadap Keputusan Knesset
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Rolliansyah Soemirat, mengungkapkan kecaman keras terhadap keputusan Knesset tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan ini berpotensi berdampak pada terhentinya kerja UNRWA di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.
“Keputusan ini jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB. Indonesia menegaskan komitmen untuk mendukung UNRWA melaksanakan mandatnya,” ungkap Rolliansyah.
Desakan Indonesia untuk Tindakan Internasional

Selain itu, Indonesia mendesak komunitas internasional, terutama Dewan Keamanan PBB, untuk segera mengambil tindakan terhadap Israel. Indonesia menekankan perlunya memastikan Israel mematuhi kewajibannya terhadap hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB, dan putusan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengakhiri penjajahan di Palestina. Keputusan Knesset ini menjadi sorotan global dan mempertegas kompleksitas situasi di wilayah tersebut. (net/ra)