By admin
27.02.23

Gelar RDP Bersama LPM se-Kota Samarinda, Komisi I Akan Usulkan Pembaharuan Perda LPMK

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dengan LPM se-Kota Samarinda.

Mahakama.co.id – Komisi I DPRD Kota Samarinda Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kota Samarinda, Senin (27/2/2023).

RDP tersebut membahas terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarkat Kelurahan (LPMK).

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal menyampaikan bahwa terdapat juga laporan terkait persoalan dari beberapa LPM yang ada.

“Masih ada satu LPM yang hingga kini belum melaksanakan pemilihan ketua yang baru,” ungkap Joha.

Selain itu, kata Joha, juga terdapat pelanggaran Perda yang dimana ada salah satu LPM kelurahan yang mencalonkan diri adalah ketua dari sebuah partai politik (Parpol)

Joha menerangkan dalam Perda No 8 Tahun 2019 tidak dibenarkan untuk anggota Parpol mencalonkan sebagai ketua ataupun pengurus di LPM. Sehingga dalam RDP tersebut mengambil kesimpulan tetap berpacu pada Perda tersebut.

“Perda secara tegas menyampaikan tidak boleh menjadi ketua LPM bagi orang yang terdaftar sebagai pengurus partai politik jelas” jelasnya.

Tidak hanya itu dalam RDP tersebut juga membahas persoalan terkait adanya rangkap jabatan. Terdapat satu calon Ketua LPM saat ini menjabat Ketua RT.

Melihat Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) nomor 18 tahun 2018 bahwa tidak boleh merangkap jabatan.

“Telah diputuskan dalam RDP ini tidak boleh merangkap jabatan,” tegasnya.

Politisi Nasdem mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengusulkan revisi Perda. Sebab, dianggap sudah tidak sesuai pada peraturan yang lebih tinggi yakni Permendagri .

“Kalau dia menabrak peraturan yang lebih tinggi maka seharusnya dilakukan suatu perubahan terhadap peraturan daerah,” tandasnya. (advertorial)

Trending