
Mahakama.co.id – Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda gelar rapat koordinasi terkait Perancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Jumat (3/2/2023).
Rakor tersebut dihadiri oleh Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Kaltim dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda.
Ketua Bapemperda, Samri Shaputra menyampaikan Perda Rancangan RTRW Samarinda sudah masuk tahap finalisasi dan dalam waktu dekat akan disahakan.
Dalam pembahasan RTRW itu Samri menyampaikan, bahwa dari sekian banyak lahan yang dimohonkan, tidak semuanya dapat akomodir, perlu melihat bahwa ada minimal Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebanyak 20 persen.
“Karena RTH ini bagian dari kebutuhan masyarakat dan keberlangsungan kehidupan,” ujarnya.
Dewan, sebut Samri, tidak ingin nantinya pembangunan di Samarinda hanya terisi oleh bangunan perumahan, gedung dan lainnya, karena mengabaikan RTH.
Dirinya membeberkan bahwa Perda RTRW sebelumnya memiliki angka 50 persen hijau dan 50 persen kuning, akan menjadi 90 persen kuning. “Jika semua usulan diakomodir,” sambungnya.
Samri menambahkan, pihaknya dalam dalam waktu dekat akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementiaran Agraris dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terakit RTRW.
Sementara itu, dalam kesempatan itu DPD REI Kaltim menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya tidak mendapatkan sosialisasi terkait Raperda RTRW.
Menanggapi hal itu Samri menegaskan sudah sepatutnya pihak-pihak yang memiliki kepentingan harus pro-aktif.
“Harusnya semua pihak pro aktif. Jangan cuma menunggu terus gak ada juga berkoordinasi apa-apa,” pungkasnya. (advertorial)