
Mahakama.co.id – Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda akan bentuk pansus untuk 23 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Samarinda.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra usai menggelar rapat internal, Selasa (21/2/2023).
Samri mengatakan, pihaknya akan membentuk empat Pansus yang bekerja sesuai dengan tugas pokok masing-masing komisi.
“Rencananya besok (Rabu) mau kita paripurna kan. Ada Pansus satu Pansus dua Pansus tiga dan Pansus empat berdasarkan komisi dan tupoksi masing-masing,” ungkapnya.
Samri menjelaskan, salah satu contoh yang dimaksud sesuai denga tupoksi komisi yakni seperti Pansus tiga
akan membahas Perda terkait galian C yang merupakan tupoksi dari komisi III.
“Kami akan menetapkan empat Pansus dari setiap komisi yang diberi waktu kerja selama enam bulan sejak di paripurna kan,” ungkap Samri.
Kemudian, terkait hasil kerja Pansus akan dilaporkan ke Bapemperda untuk ditindaklanjuti.
“Selesai atau tidaknya nanti dilaporkan ke Bapemperda untuk di tindak lanjuti bagaimana kedepannya sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada,” pungkasnya. (advertorial)