By admin
21.02.23

Dewan Minta Pemkot Samarinda Segera Selesaikan Masalah Ganti Rugi Lahan di Jalan Ring Road

Joni Sinatra Ginting, Anggota Komisi I DPRD Samarinda.
Joni Sinatra Ginting, Anggota Komisi I DPRD Samarinda.

Mahakama.co.id – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting beri respon terhadap aksi warga menutup akses jalan di Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II) beberapa waktu lalu.

Joni mengaku prihatin melihat kondisi masyarakat yang tidak mendapatkan hak nya hingga harus melakukan aksi yang berdampak pada orang banyak.

Joni berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dapat melakukan ganti rugi kepemilikan lahan yang digunakan sebagai jalan umum itu.

“Mereka itu masyarakat kecil yang hanya meminta haknya dipenuhi oleh pemerintah,” kata Joni, Selasa (21/2/2023).

Aksi menutup akses jalan, sebut Joni merupakan luapan kekecewaan atas ketidakadilan yang diterima masyarakat.

“Sebagai Perwakilan rakyat dirinya sangat mendukung masyarakat untuk mendapatakan haknya,“ ucapnya.

Diketahui, menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang aturan dasar pokok agraria, hak kepemilikan tanah boleh dihapus apabila digunakan untuk kepentingan atau sarana umum. Namun selama ini yang terjadi di Kalimantan Timur termasuk Samarinda hal tersebut belum pernah dilakukan.

Kendati demikian, ia juga mengaku kurang mengetahui secara detail sejak kapan permasalahan tersebut muncul.

“Saya juga kurang mengetahui awal mulanya persoalan itu terjadinya kapan,” imbuhnya,

Lebih lanjut, Joni meminta pemerintah kota harus cepat harus cepat menyelesaikan ganti rugi lahan masyarakat, sebab dengan ditutupnya jalan tersebut menganggu mobilitas masyarakat lainnya. (advertorial)

Trending