
Mahakama.co.id – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam menanggulangi banjir di Kota Tepian mendapat dukungan dari banyak pihak. Termasuk para anggota legislatif di Kota Samarinda.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengatakan, upaya pemkot ini sejalan dengan aspirasi masyarakat yang kerap disampaikan kepada anggota dewan.
Langkah Pemkot Samarinda sendiri diketahui menyasar pada penataan ulang pemukiman di bayaran sungai.
Samri menjelaskan berdasarkan aturan atau regulasi bahwa masyarakat dilarang membangun rumah di jalur hijau, yakni sekitar 50 meter dari bantaran atau tepi sungai.
“Aturan itu untuk membuat fungsi sungai tidak berubah,” jelasnya, Senin (13/2/2023).
Samri mengatakan, salah satu penyebab terjadinya banjir di Kota Samarinda adalah berubahnya kondisi sungai sehingga aliran air tidak berjalan dengan baik.
Adanya pemukiman warga secara otomatis membuat aliran sungai menyempit.
Samri berharap perilaku masyakarat dapat berubah dalam menjaga alam serta lingkungan sekitar sehingga persoalan banjir di Samarinda bisa diselesaikan.
“Persoalan banjir juga tidak bisa dibebankan pada pemerintah saja, tetapi juga perlu peran aktif masyarakat. Pola hidup masyarakat ini juga harusnya diperhatikan, seperti tidak membuang sampah di sembarang,” pungkasnya (advertorial)