Mahakama.co.id – Bea Cukai Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan rotan ilegal seberat 50,3 ton yang dimaksudkan untuk diekspor ke Tiongkok. Pihak Bea Cukai menemukan bahwa dokumen ekspor yang digunakan oleh eksportir, CV MAS, merupakan dokumen palsu. Penyelundupan ini berhasil dibongkar berkat hasil analisis cermat dari Tim Analis Bea Cukai Kalbagbar yang menemukan adanya indikasi pelanggaran kepabeanan.
Modus yang Digunakan
Rotan yang disembunyikan dalam delapan kontainer berukuran 20 feet tersebut, terdiri dari berbagai bentuk dan ukuran, dengan total berat mencapai lebih dari 50 ton. Kejadian ini dimulai dengan temuan yang disampaikan melalui Nota Hasil Intelijen (NHI) dari Tim Analis kepada Bea Cukai Pontianak untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan barang. Meskipun pihak eksportir tidak hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan pada 15 Agustus 2024, Bea Cukai Pontianak tetap melanjutkan pemeriksaan jabatan, yang kemudian mengungkapkan adanya pelanggaran.
Penegakan Hukum dan Peraturan Baru
Penindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 50 Tahun 2024 yang memperketat pengawasan terhadap pengangkutan barang tertentu dalam wilayah pabean. Bea Cukai menegaskan bahwa upaya ini merupakan komitmen nyata dalam penegakan hukum kepabeanan yang profesional dan transparan. Pihak Bea Cukai berharap langkah ini menjadi perhatian bagi eksportir untuk selalu menjalankan kegiatan ekspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (net/ra)