By admin
06.12.24

Bali Nine Dicekal Seumur Hidup Masuk Indonesia Setelah Dipulangkan ke Australia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Eva/detikcom)

Mahakama.co.id – Narapidana kasus narkoba jaringan Bali Nine dipastikan akan dilarang seumur hidup memasuki wilayah Indonesia setelah mereka dipulangkan ke Australia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pencekalan ini juga mencakup anggota Bali Nine yang menikah dengan warga negara Indonesia (WNI).

Salah satu contoh kasusnya adalah Matthew Norman, salah satu narapidana Bali Nine, yang menikahi seorang WNI bernama Anita. “Meski mereka punya hak sipil untuk menikah, hukuman tetap berjalan, dan kebijakan imigrasi memastikan mereka tidak bisa kembali,” kata Yusril seusai menghadiri Rakernas Peradi di Bali pada Kamis (22/5).

Masuk Daftar Hitam Indonesia

Yusril menjelaskan bahwa para anggota Bali Nine akan dimasukkan dalam daftar hitam imigrasi Indonesia. “Menurut aturan imigrasi, kami memiliki hak untuk mencekal mereka dari wilayah Indonesia. Ini adalah langkah yang kami ambil untuk menjamin keamanan hukum dan ketertiban negara,” tegasnya.

Lokasi Tahanan Narapidana Bali Nine di Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permsyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: ANTARA/Rolandus Nampu)

Saat ini, lima narapidana Bali Nine masih menjalani masa hukuman di Indonesia. Tiga di antaranya, yaitu Scott Rush, Matthew Norman, dan Si Yi Chen, ditahan di Lapas Kerobokan Kelas II A Badung dan Lapas Kelas I A Bangli, Bali. (net/ra)

Trending