By admin
02.12.25

DPRD Samarinda Minta Syarat Berat bagi Pelaku Ekraf Dihapus dari Draf Perda

Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim

Mahakama.co.id – Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyatakan pihaknya telah meminta agar sejumlah persyaratan berat bagi pelaku ekonomi kreatif dihapuskan dari draf regulasi yang tengah dibahas.

Ia menegaskan bahwa beberapa ketentuan sebelumnya, seperti kewajiban sertifikasi tertentu untuk mendapatkan fasilitas pelatihan dan pendampingan, dinilai tidak relevan dan justru menghambat pelaku ekraf berkembang.

“Persyaratan itu kemarin kita minta untuk di takedown. Jangan sampai pelaku ekonomi kreatif dibebani syarat berat hanya untuk mendapatkan akses fasilitas,” ujar Rohim, Selasa (2/12/2025).

Menurutnya, syarat yang paling mendasar dan seharusnya cukup diberlakukan hanya Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan memiliki NIB dan status sebagai pelaku ekonomi kreatif di Samarinda, mereka semestinya langsung berhak memperoleh dukungan pemerintah.

“Yang penting punya NIB. Kalau sudah diakui sebagai pelaku ekonomi kreatif, mereka berhak mendapatkan fasilitas-fasilitas itu,” tegasnya.

Rohim menambahkan bahwa DPRD juga mendorong pemerintah memperbanyak fasilitas dan dukungan bagi pelaku ekraf, agar sektor tersebut dapat berkembang lebih pesat melalui Perda yang sedang dirancang.(ADV)

Trending