Mahakama.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda merampungkan tahap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Tahapan tersebut menjadi momentum penting untuk menyerap masukan terakhir dari berbagai unsur sebelum regulasi tersebut masuk pada proses penetapan.
Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan bahwa rapat finalisasi yang digelar pada Selasa (2/12/2025) menghasilkan banyak penyempurnaan terhadap substansi rancangan aturan. Menurutnya, berbagai pandangan yang disampaikan unsur masyarakat dan instansi terkait membuat raperda semakin matang.
“Ini sudah tahapan terakhir untuk menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai unsur. Tadi sudah banyak masukan yang menyempurnakan apa yang sudah ada,” ujarnya usai mengikuti rapat finalisasi.
Rohim menjelaskan, setelah perda ini ditetapkan, pemerintah daerah akan memiliki pedoman yang lebih jelas dalam menata dan mengembangkan sektor ekonomi kreatif di Kota Samarinda. Regulasi tersebut dinilai penting agar kebijakan pemerintah memiliki arah dan strategi yang terukur.
“Kita berharap setelah perda ini dibuat, pemerintah punya guidance, punya peta jalan, punya petunjuk bagaimana cara menata dan mengembangkan ekonomi kreatif yang ada di Samarinda,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa sektor ekonomi kreatif merupakan salah satu potensi yang harus terus didorong pertumbuhannya. Menurut Rohim, Samarinda memiliki sumber daya kreatif yang besar sehingga perlu didukung dengan kerangka hukum yang kuat agar bisa berkembang secara optimal.
“Karena kita meyakini, salah satu sektor yang harus dikembangkan di Samarinda adalah ekonomi kreatif. Baik dalam konteks pengembangan ekonomi, promosi, maupun penguatan budaya,” terangnya.
Dengan disusunnya regulasi ini, DPRD berharap ekosistem ekonomi kreatif di Samarinda semakin tumbuh dan dapat memberi kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah serta pelestarian budaya lokal.(ADV)