By admin
04.11.24

Apple Minta Pertemuan dengan Menperin untuk Izin Penjualan iPhone 16 di Indonesia

Salah satu produk terbaru Apple, iPhone 16. (Foto: Apple)

Mahakama.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi telah menerima surat dari Apple, produsen iPhone, yang meminta pertemuan dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita terkait kelanjutan izin edar iPhone 16 di Indonesia. Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, mengungkapkan bahwa surat tersebut bertujuan untuk membahas izin yang masih terkendala.

Dorongan untuk Investasi Domestik

Eko menegaskan bahwa pihak Kemenperin membuka pintu bagi Apple untuk berdialog, namun mendorong agar Apple segera merealisasikan komitmen investasinya di Indonesia. “Prinsipnya, kita dorong mereka mempercepat realisasi komitmen. Kita masih tunggu keputusan mereka,” ujar Eko.

Penekanan pada TKDN untuk Produk HKT

Kemenperin juga fokus mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) sebagai bagian dari komitmen investasi. “Pada prinsipnya untuk HKT, kita juga dorong mereka punya TKDN yang lebih tinggi,” jelas Eko, menambahkan bahwa nilai investasi akan selaras dengan peningkatan TKDN.

Kantor Apple di California. (Foto: GettyImages)

Realisasi Investasi untuk Izin Penjualan

Saat ini, sertifikat TKDN Apple untuk penjualan produk di Indonesia telah habis masa berlakunya. Untuk memperbarui sertifikat tersebut, Apple harus memenuhi komitmen investasi sebesar Rp 240 miliar dari total Rp 1,71 triliun. Menperin Agus menyatakan, setelah Apple merealisasikan investasi ini, izin penjualan iPhone 16 di Tanah Air akan segera diterbitkan. (net/ra)

Trending