By admin
02.11.24

Buronan Thailand Terungkap di Indonesia Gara-gara Lagu ‘Indonesia Raya’

Nuttamon Kongjak atau Nutty dan Ibunya Thaniya diekstradisi dari Indonesia, tiba di Bandara Suvarnabhumi di bawah tahanan petugas Departemen Investigasi Khusus untuk diinterogasi pada 25 Oktober 2024. (Foto: Khaosod English)

Mahakama.co.id – Natthamon Khongchak, atau lebih dikenal sebagai Nutty, seorang YouTuber asal Thailand yang menjadi buronan, akhirnya tertangkap setelah bersembunyi di Indonesia selama dua tahun. Dilaporkan oleh South China Morning Post, Nutty gagal menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya saat diperiksa petugas imigrasi, yang kemudian mengungkap identitasnya sebagai warga negara Thailand buronan.

Modus Penipuan dan Aksi Pelarian

Natthamon Khongchak, berusia 31 tahun, awalnya dikenal melalui akun YouTube dengan ratusan ribu pengikut karena konten menari dan menyanyikan lagu K-pop. Namun, ia dan ibunya, Thaniya, terlibat dalam kasus penipuan investasi yang merugikan lebih dari 6.000 orang senilai sekitar Rp929 miliar, seperti dilaporkan Bangkok Post. Modus penipuannya berfokus pada investasi forex dengan janji keuntungan besar, yang pada akhirnya memicu laporan polisi dari para korbannya di Thailand.

Rencana Pelarian ke Indonesia

Khongchak melarikan diri dari Thailand ke Indonesia melalui Malaysia dan mencoba menetap dengan menyamar sebagai warga lokal. Ia bahkan mencoba mendapatkan paspor Indonesia untuk melanjutkan pelarian ke negara lain. Namun, aksen asingnya memicu kecurigaan petugas imigrasi Indonesia. Saat diminta menyanyikan lagu kebangsaan dan menghafal pembukaan UUD 1945, Nutty tidak mampu melakukannya, sehingga penyamarannya terbongkar.

Nuttamon Kongjak atau Nutty dan Ibunya Thaniya diekstradisi dari Indonesia, tiba di Bandara Suvarnabhumi di bawah tahanan petugas Departemen Investigasi Khusus untuk diinterogasi pada 25 Oktober 2024. (Foto: Khaosod English)

Ekstradisi ke Thailand

Pada 18 Oktober, Khongchak dan ibunya ditangkap di Riau setelah terbukti masuk ke Indonesia secara ilegal. Mereka kemudian diekstradisi ke Thailand pada 25 Oktober dan harus menjalani proses hukum terkait kasus penipuan yang mereka lakukan. (net/ra)

Trending