Mahakama.co.id – Sebanyak sebelas orang, termasuk pegawai dan staf ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan dalam praktik judi online. Penangkapan ini mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang dalam lembaga pemerintahan, di mana pegawai yang ditangkap diduga tidak melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online yang seharusnya ditindaklanjuti.
Modus Operandi Pegawai
Seorang pegawai yang identitasnya belum diungkapkan mengklaim memiliki akses ke lima ribu situs judi online. Dari jumlah tersebut, ia melaporkan empat ribu situs kepada atasan untuk diblokir, sementara seribu situs lainnya justru ia “jaga” agar tidak terkena pemblokiran. Dalam keterangannya, pegawai tersebut menyatakan, “Dibina (1.000). Dijagain, Pak, supaya gak ke blokir,” saat diinterogasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
Keuntungan yang Didapat
Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang tidak diblokir. Dengan total seribu situs yang “dijaga,” keuntungan bulanan bisa mencapai Rp 8,5 miliar. Ia bahkan memberikan gaji sebesar Rp 5 juta per bulan kepada beberapa pegawai yang berperan sebagai admin dan operator di situs-situs tersebut.
Kantor Satelit di Bekasi
Para pegawai tersebut bekerja dari sebuah ruko yang berfungsi sebagai ‘kantor satelit’, dengan jam kerja dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIB. Menurut pengakuan pegawai, pendirian kantor ini dilakukan tanpa sepengetahuan pihak atasan di Komdigi. “Tidak ada, Pak (sepengetahuan kantor),” ungkapnya.

Pengawasan Diperlukan
Dari sebelas orang yang ditangkap, sepuluh di antaranya merupakan pegawai dan staf ahli di Komdigi yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang. Mereka kini menghadapi tuduhan memanfaatkan posisi mereka untuk tidak memblokir situs judi online, sementara malah meraup keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pegawai di kementerian untuk mencegah praktik-praktik yang melanggar hukum dan etika. (net/ra)