By admin
02.11.24

Polisi Geledah Kantor Komdigi Terkait Kasus Judi Online

Suasana penggeledahan Kantor Kemkomdigi bersama tersangka. (Foto: : VIVA/Foe Peace Simbolon)

Mahakama.co.id – Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait dugaan keterlibatan dalam kasus judi online. Penggeledahan dilakukan pada Jumat (1/11) di beberapa lantai gedung, yaitu lantai 2, 3, dan 8. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang, termasuk laptop pribadi para pelaku, dokumen penting, serta komputer. “Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, dalam keterangan tertulisnya.

Pendalaman Cara Kerja Tersangka

Polisi menghadirkan empat tersangka dari Komdigi untuk pendalaman terkait mekanisme pemilahan dan pemblokiran situs judi online. Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut bahwa pendalaman dilakukan guna memahami bagaimana proses verifikasi dan pemblokiran situs yang dilakukan oleh para tersangka. “Termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir,” jelasnya.

Suasana di Kantor Komdigi

Penggeledahan di kantor Komdigi berlangsung singkat, selesai sekitar pukul 19.00 WIB. Usai penggeledahan, suasana di sekitar kantor Komdigi tampak sepi, namun pihak keamanan tetap berjaga di lokasi untuk memastikan keamanan gedung.

Jumlah Tersangka dan Penyalahgunaan Wewenang

Para tersangka dibawa polisi, beberapa di antaranya adalah pegawai kementrian. (Foto: ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya)

Sebelumnya, polisi menangkap 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, 10 di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Komdigi. Mereka ditangkap karena menyalahgunakan wewenang untuk memblokir situs judi online, namun tidak menjalankan tugas tersebut sesuai ketentuan. (net/ra)

Trending