Mahakama.co.id – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Tuma Thierry Henry (50) ditangkap oleh petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (CBP) di Bandara Internasional Washington Dulles, Virginia. Tuma kedapatan membawa “dolar hitam” senilai sekitar Rp450 juta atau USD 28.500, yang dikenal sebagai black money—uang palsu yang menyerupai uang kertas dolar AS.
Modus Penipuan “Dolar Hitam”
Black money, atau dolar hitam, adalah lembaran kertas berwarna hitam atau putih yang menyerupai uang asli. Modus ini sering kali melibatkan penipuan di mana pelaku menawarkan diskon besar pada lembaran hitam ini, yang diklaim dapat “dicuci” menggunakan bahan kimia untuk mengungkap uang asli. Tuma membawa tiga bundel kertas dengan label “One Hundreds,” yang terlihat mirip dengan uang 100 dolar AS saat disinari ultraviolet.
Barang Bukti Disita, Pelaku Ditahan

CBP menyita seluruh uang palsu tersebut dan menyerahkannya kepada Kepolisian Otoritas Bandara Metropolitan Washington untuk proses hukum lebih lanjut. Meskipun Tuma Thierry Henry telah ditahan, ia tetap dianggap tidak bersalah hingga ada keputusan resmi dari pengadilan. (net/ra)