Mahakama.co.id – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan pemerintah dan bank terkait rencana pemutihan utang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto. “Kita sedang melakukan koordinasi,” ujar Dian di JCC Senayan pada Rabu (30/10), menyebut bahwa OJK akan memantau pelaksanaan kebijakan ini di sektor perbankan.
Peran Perpres dalam Kebijakan Pemutihan Utang
Hashim Djojohadikusumo, adik dari Presiden Prabowo, menjelaskan bahwa pemerintah sedang merancang Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemutihan utang bagi pelaku usaha. Tujuan utama Perpres ini adalah memperlancar penyaluran kredit kepada pelaku usaha yang mengalami kendala akibat utang lama yang belum terhapus.
Proses Tanda Tangan Perpres oleh Presiden Prabowo
Menurut Hashim, dalam waktu dekat Presiden Prabowo direncanakan akan menandatangani Perpres ini. “Mungkin minggu depan, Pak Prabowo akan tanda tangan Perpres pemutihan,” kata Hashim. Langkah ini diharapkan dapat membantu sekitar 6 juta nelayan, petani, dan UMKM yang kesulitan mengakses kredit perbankan akibat riwayat utang.
Pengaruh Utang pada SLIK OJK dan Kredit Perbankan

Hashim juga menjelaskan bahwa sebagian besar utang UMKM ini berasal dari periode krisis, termasuk krisis moneter 1998 dan tahun-tahun setelah 2008. Banyak pelaku usaha yang akhirnya tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang membuat mereka sulit memperoleh pinjaman baru dari bank. (net/ra)