By admin
28.10.24

Polisi Ungkap Kronologi Penyanderaan Anak di Pos Polisi Pejaten

Momen penyekapan anak di pos polisi pejaten. (Foto: Syawal Darisman/kumparan)

Mahakama.co.id – Polisi membeberkan rincian penyekapan seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan, pada Senin (28/10/2024). Pelaku, yang dikenal dengan inisial IJ (54), meminta izin kepada rekannya, Y, untuk membawa bocah berinisial S (7) dengan alasan akan mengunjungi rumah sepupunya.

Pelaku Menggunakan Narkoba

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, IJ mengelilingi Jakarta Timur hingga Jakarta Selatan bersama S dari malam Minggu hingga pagi Senin. Pada pagi hari, IJ yang telah menggunakan narkoba jenis sabu berhalusinasi dan merasa ada orang yang mengejarnya. Dalam keadaan panik, IJ mengeluarkan pisau dan menggunakan S sebagai tameng untuk melindungi dirinya.

Proses Penyelidikan

Tempat kejadian penyekapan anak di Pos Polisi Pejaten. (Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan)

Kejadian ini viral di media sosial, yang membuat polisi segera menangkap IJ. Dari hasil pemeriksaan, pelaku positif menggunakan sabu selama empat hari. Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya pelecehan seksual terhadap korban. Sementara itu, bocah tersebut mengalami luka ringan akibat pisau yang digunakan oleh IJ. Akibat perbuatannya, IJ dijerat dengan pasal terkait narkoba, perlindungan anak, dan undang-undang darurat.

Kejadian penyekapan tersebut menjadi perhatian publik setelah diunggah oleh akun X bernama @milusaid yang menunjukkan video singkat saat peristiwa terjadi, di mana IJ tampak menodongkan pisau ke leher bocah tersebut. Meskipun banyak warga di sekitar lokasi, tidak ada yang berani mengambil tindakan untuk menyelamatkan korban. (net/ra)

Trending