By admin
24.10.24

Jokowi Terima Uang Pensiun Seumur Hidup Sebesar Rp30,2 Juta Tiap Bulan

Mantan Presiden Joko Widodo. (Foto: Instagram Jokowi)

Mahakama.co.id – Presiden Joko Widodo resmi lengser pada Minggu (20/10) dan berhak atas uang pensiun seumur hidup berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Presiden dan Wakil Presiden.

Besaran Uang Pensiun

Dalam pasal 6 ayat 2 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa mantan presiden berhak menerima pensiun setara 100 persen dari gaji pokok terakhir, yaitu Rp30,2 juta. Dengan demikian, Jokowi akan menerima jumlah ini setiap bulan, yang enam kali lipat lebih besar dibandingkan gaji tertinggi pegawai negeri sipil (PNS) sekitar Rp5 juta.

Peralihan Kepemimpinan

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. (Foto: Muchlis Jr – Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jokowi menjabat selama dua periode sejak 2014 dan posisinya kini diambil alih oleh Prabowo Subianto, yang menang dalam Pilpres 2024, bersama dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. (net/ra)

Trending