By admin
16.10.24

Kominfo Berhasil Blokir 3 Juta Situs Judi Online Berkedok Game

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia. (Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto)

Mahakama.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia mengungkapkan temuan mengejutkan tentang maraknya judi online yang menyamar sebagai permainan daring. Dalam upaya memerangi praktik ilegal ini, Kominfo melaporkan bahwa lebih dari 3 juta konten judi online telah berhasil diblokir​

Strategi Pemblokiran

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menekankan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengurangi akses masyarakat terhadap judi daring. Data menunjukkan bahwa blokir mencakup 16.596 sisipan judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintah. Kominfo juga meminta Bank Indonesia untuk memblokir sekitar 555 akun e-wallet yang terkait dengan judi online​

Tindakan Lanjutan

Tidak hanya melakukan pemblokiran, Kominfo juga menerapkan langkah teknis lainnya, seperti memutus akses ke IP address yang terlibat dalam perjudian dan mengendalikan platform digital yang menyebarkan konten judi. Menurut Budi Arie, pembatasan transfer pulsa juga diusulkan untuk mencegah penyalahgunaan dalam aktivitas judi online​

Dampak dan Harapan

Menkominfo, Budi Arie Setiadi (tengah). (Foto: VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham)

Meskipun keberhasilan ini dinilai signifikan, Kominfo merasa masih banyak yang harus dilakukan. Menteri Budi Arie berharap langkah-langkah yang diambil dapat mengurangi dampak sosial dan ekonomi dari judi daring, terutama bagi kalangan muda. Ia menyatakan bahwa ini adalah langkah awal dalam upaya yang lebih besar untuk memberantas judi online di Indonesia​. (net/ra)

Trending