By admin
15.10.24

Pelajar Terancam Hukuman 15 Tahun Jika Tawuran di Jakarta

Polisi memberikan edukasi tentang Tawuran. (Foto: ANTARA/HO-Polres Jakbar)

Mahakama.co.id – Keterlibatan pelajar dalam tawuran di Jakarta mengundang perhatian serius dari pihak kepolisian. Para pelajar yang terlibat dalam aksi kekerasan ini bisa menghadapi hukuman pidana maksimal 15 tahun. Ini diungkapkan oleh pihak kepolisian yang mengacu pada pelanggaran serius terhadap KUHP, khususnya Pasal 351 dan 170, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Polisi Himbau Orang Tua untuk Awasi Anak

Dalam acara pendidikan yang diselenggarakan oleh Polres Kembangan pada 14 Oktober 2024, polisi juga menekankan bahwa pelajar yang terlibat tawuran berpotensi kehilangan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus). Program ini merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah. Oleh karena itu, pihak kepolisian meminta kepada orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka agar terhindar dari perilaku kriminal.

Pentingnya Kesadaran di Kalangan Remaja

Ilustrasi Pelajar tertangkap. (Foto: Dok. Polsek Cengkareng)

Kepala Polres Kembangan, AKBP Suyono, menegaskan bahwa tawuran bukan hanya merugikan pelajar itu sendiri, tetapi juga dapat berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat sekitar. “Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pelajar untuk menjauhi tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya. (net/ra)

Trending