Mahakama.co.id – Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, membuka kesempatan bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp12 juta per bulan untuk mengakses rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Sebelumnya, batas pendapatan FLPP hanya Rp8 juta.
Usulan Peningkatan Pendapatan dan Perpanjangan Tenor
Basuki juga mengusulkan perpanjangan tenor angsuran rumah subsidi, memungkinkan pembayaran yang lebih ringan. Meskipun ini masih dalam tahap usulan, diharapkan kebijakan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi pekerja.
Peluang bagi Pekerja dan Keberagaman Subsidi

Langkah ini diharapkan memberikan dampak positif bagi pekerja dengan pendapatan lebih tinggi yang kesulitan untuk memiliki rumah, dan membuka peluang lebih banyak dalam sektor perumahan subsidi. (net/ra)