Mahakama.co.id – Pada tahun 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuat langkah revolusioner dengan merekrut 18 anggota polisi dari kalangan penyandang disabilitas. Ini menjadi momen bersejarah bagi Polri, yang pertama kali membuka peluang bagi individu penyandang disabilitas untuk bergabung dalam barisan polisi. Rekrutmen ini merupakan bagian dari komitmen besar pemerintah untuk meningkatkan kesetaraan dan akses bagi penyandang disabilitas di berbagai sektor.
Implementasi Komitmen Presiden
Langkah Polri ini mengacu pada pernyataan Presiden Joko Widodo pada acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun 2020. Saat itu, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk memberikan akses yang setara dalam bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan infrastruktur bagi para penyandang disabilitas. Rekrutmen ini tidak hanya menjadi implementasi dari ucapan Presiden, tetapi juga wujud nyata upaya Polri dalam mewujudkan lingkungan kerja yang inklusif
Prinsip Rekrutmen BETAH

Polri menerapkan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) dalam proses rekrutmen ini. Dalam keterangannya, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa prinsip ini diterapkan di semua jalur, baik Perwira maupun Bintara. Penerapan ini juga merupakan bukti nyata dari komitmen Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang ingin memberikan ruang bagi semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas, untuk mengabdi di Polri
Langkah Maju Menuju Keberagaman
Dengan adanya rekrutmen ini, Polri menunjukkan bahwa inklusi dan keberagaman adalah bagian penting dari nilai-nilai mereka. Penyandang disabilitas kini diberikan kesempatan untuk berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sejalan dengan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Kapolri terkait penerimaan anggota polisi. (net/ra)