
Mahakama.co.id – Perselisihan ganti rugi tanam antara Perusahaan Mahakam Sumber Jaya (MSJ) dan masyarakat Desa Sebuntal di Kecamatan Marangkayu, Kukar, mulai mencapai titik temu. Rapat yang dimediasi Komisi I DPRD Kaltim itu dipimpin Ketua Komisi I Baharuddin Demmu.
Pertemuan memanas karena kedua belah pihak menyampaikan argumentasi dan dokumen pendukungnya kepada Komisi I sebagai mediator, Baharuddin Demmu mengusulkan solusi jalan tengah yang disepakati oleh peserta rapat.
“Perusahaan bersikeras bahwa tidak ada tanam tumbuh di wilayah yang sengketa, sedangkan warga dan perwakilan ahli waris serta kuasa hukum bersikukuh mengklaim adanya tanam tumbuh yang telah digusur oleh perusahaan. Untuk itu, saya mengusulkan agar dilakukan foto satelit,”jelasnya, Kamis (23/11/2023).
Citra Satelit Berbayar memberikan koordinat yang jelas dan gambaran tahun yang diinginkan, sehingga meningkatkan pengalaman pengguna.
“Ini satu-satunya cara untuk membuktikan kebenarannya. Adapun biaya akan ditanggung oleh pihak perusahaan,”terangnya.
Ia menambahkan bahwa ia tidak dapat meminta Citra Satelit berbayar kecuali MSJ mengklarifikasi jumlah kompensasi bagi pihak-pihak yang bersengketa.
“Warga menginginkan, jelaskan saja berapa yang ingin diberikan baru kemudian musyawarah mufakat dengan warga yang bersengketa. Kalau disepakati bersama maka masalah ini selesai tanpa berlarut-larut atau bahkan berlanjut ke ranah hukum,” immbuhnya. (Hms/Adv)