
MAHAKAMA.CO.ID – Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan lingkar Samarinda, di Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, dimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya dalam menuntaskan pembebasannya.
Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Lahan bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim Jeni Carold mengatakan, pihaknya telah menggelar sosialisasi kepada warga terdampak.
“Untuk data sementara terdapat sekitar 62 bidang lahan yang diusulkan warga masuk dalam right of way (ROW) jalan yang dibangun sejak 2013,” ujarnya.
Dirinya menyampaikan, Tahap itu merupakan rangkaian proses pengadaan tanah. Sebagaimana tertuang dalam UU 2/2012, Perpres 71/2012 dan PP 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Karena lokasi sudah dipatok ROW jalan, kami akan melakukan inventarisasi, sambil menunggu masyarakat melengkapi berkas. Selanjutnya akan diajukan ke tahap berikutnya, yakni permohonan peta bidang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Harapannya seminggu ke depan berkas bisa lengkap,” ujarnya, Rabu (17/05/2023).
Jeni Carold juga menjelaskan, setelah peta bidang dari BPN keluar, akan dibuat daftar nominatif yang berisi nama sesuai KTP, luas tanah, tanaman, dan bangunan milik warga. Data nominatif itu yang diserahkan ke tim penilai untuk dinilai.
“Sebelum itu jadi, kami akan mengadakan appraisal. Itu juga salah satu upaya percepatan,” ucapnya.
Untuk saat ini, penyelesaian dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) mendekati rampung. Pihaknya sedang meminta surat ke bidang tata ruang, baik di Dinas PUPR Samarinda maupun Dinas PUPR-Pera Kaltim, terkait kesesuaian tata ruang.
“Secara prinsip itu fungsinya jalan umum, sehingga tidak bertentangan dengan tata ruang kota maupun provinsi,” tuturnya.
Terkait jumlah warga terdampak, Jeni menyebut, panjang Jalan Ring Road mencapai 4,8 kilometer (km). Dari sepanjang jalan itu tidak semua warga meminta ganti rugi, ada yang menghibahkan ke pemerintah. Namun, pihaknya tetap mengukur secara keseluruhan.
“Kami mendata kembali semua pemilik lahan dari awalnya 46 orang, menjadi 62 orang. Seiring berjalan waktu terdapat penambahan. Kami persilakan warga mengusulkan. Namun, kami akan memverifikasi kelengkapan data meliputi bukti kepemilikan maupun surat waris,” tuturnya.
Terkait warga yang menghibahkan tanahnya ke Pemprov, Jeni menyebutkan, bahwa pihaknya akan membuat berita acara hibah dari ahli waris tersebut, dari warga ke Pemprov Kaltim. Langkah itu, dilakukan sesuai saran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim agar tidak ada masalah di kemudian hari.
“Kami berharap, warga bisa mendukung dan mempercepat pemenuhan kelengkapan berkas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kaltim Hariadi Purwatmoko mengatakan, saat ini pergeseran anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Pemprov Kaltim terus berjalan demi mendukung percepatan program tersebut.
“Tim di lapangan terus menyelesaikan berbagai tahapan. Sesuai arahan gubernur Kaltim bahwa masalah itu harus tuntas,” ujarnya.
“Kami menggunakan berbagai langkah percepatan namun tetap menyesuaikan aturan, dan mengedepankan unsur kehati-hatian, terutama persoalan hukum,” sambung Hariadi.(advertorial)