By admin
04.04.23

Rencana Samarinda Bebas Zona Tambang Tuai Dukungan Legislatif

Anhar, Anggota Komisi III DPRD Samarinda.
Anhar, Anggota Komisi III DPRD Samarinda.

Mahakama.co.id – Rencana Wali Kota Samarinda, Andi Harun untuk membebaskan Kota Samarinda dari aktivitas pertambangan batubara 2026 menuai dukungan dari banyak pihak.

Salah satunya Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar yang menyebutkan sudah saatnya perkantoran dipindahkan ke Palaran, Samarinda Seberang.

Ungkap Anhar, keuntungan dari aktivitas tambang yang didapatkan sebenarnya tidak seberapa, makanya rencana wali kota dinilai wajar dalam mengambil langkah strategis untuk mengamankan Kota Samarinda dari pada kerusakan lingkungan.

Anhar menjelaskan, banyak dampak negatif dengan adanya tambang. Pertama limbah pertambangan dapat mencemari lingkungan masyarakat, kemudian kurang memperhatikan kelestarian lingkungan masyarakat, lalu galian bekas pertambangan yang dibiarkan menganga dan akan terjadi penebangan hutan karena memperluas lahan pertambangan.

“Memang bukan pusat kota yang digali, tapi yang di wilayah pinggiran. Ketika semua digali apakah nantinya pemkot harus juga menggolontorkan dana untuk melakukan segala macam perbaikan akibat dampak daripada galian tambang,” ujarnya, Selasa (4/4/2023).

Politisi PDIP itu mengaku sangat mendukung rencana Samarinda bebas zona tambang 2026. Bahkan menurutnya rencana itu juga harusnya bukan hanya tambang namun sama halnya dengan pengembang perumahan yang beberapa kejadian akhir ini juga memberikan dampak terhadap kerusakan lingkungan daerah sekitarnya.

“Ini menjadi perhatian kita bersama. Sudah seharusnya langkah-langkah baik untuk masyarakat harus kita dukung penuh,” pungkasnya. (advertorial)

Trending