By admin
04.05.23

Rencana Pengadaan Tanah untuk Ruas Jalan Outer Ringroad Samarinda 1 dan Jalan Nusyirwan Ismail Dibawah 5 Hektare

MAHAMAKA.CO.ID – Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Pengadaan Tanah Dibawah 5 hektare untuk Kegiatan Pengadaan Lahan Ruas Jalan Outer Ringroad Samarinda 1 dan Pengadaan Lahan Ruas Jalan Nusyirwan Ismail, yang dilaksanakan oleh Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Rakor yang dipimpin oleh Pembina Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Jeni Carold Butar Butar, menyampaikan pengadaan tanah yang akan dilakukan memiliki luas dibawah 5 hektare dengan panjang trase jalan 4,8 kilometer. Dimana didalamnya terdapat 51 bidang tanah yang perlu dilakukan pembebasan lahan.

“Karena pembebasan lahan yang akan dibebaskan luasnya di bawah 5 hektare maka tidak perlu adanya penetapan lokasi dari Gubernur Kaltim,” ujarnya, Kamis (4/05/2023).

Pengadaan lahan ruas jalan Outer Ringroad Samarinda 1 dari Jembatan Mahulu sampai Jalan Jakarta, dan pengadaan lahan ruas Jalan Nusyirwan Ismail akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov). Setelah itu, akan dilakukan sosialisasi kepada warga terkait.

“Yang akan menjadi ketua pengadaan tanah adalah Kabid atau Kadis PUPR-Pera Provinsi Kaltim,” ujar Jeni

Selain itu, Jeni juga menjelaskan, poin-poin yang berkenaan dengan penataan ruang dalam pengadaan tanah tersebut, yaitu pihaknya telah dilakukan Pemasangan Patok ROW demi mempercepat kegiatan pembebasan lahan.

Kemudian, Bidang Bina Marga Dinas PUPR-Pera Provinsi Kaltim juga akan bersurat kepada bidang Penataan Ruang terkait Informasi Kesesuaian penataan ruang rencana pembebasan lahan.

“Pembentukan tim pengadaan tanah akan dilakukan oleh Satker/PPK,” pungkasnya.

Dalam pelaksanaan rakor tersebut, juga dihadiri oleh unsur Pemerintah Provinsi Kaltim dan unsur Pemerintah Kota Samarinda.(advertorial)

Trending