
Mahakama.co.id – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda, dukung langkah Pemerintah Kota Samarinda tindak tegas pengembang perumahan tanpa izin.
Ahmad Vananzda, mengungkapkan, sejauh ini telah banyak perubahan yang dilakukan oleh pemerintah kota saat ini, dirinya menilai telah banyak hal-hal yang dilakukan antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) satu dengan lainnya yang kini mulai terkoordinasi dengan baik.
Sebagaimana hal yang terjadi sebelumnya, terkait persoalan pengembang oleh PT. Karunia Abadi Sejahtera yang dihentikan pengerjaannya dalam membangun perumahan di Jalan Mt. Haryono.
“Ya kita berharap kepada pemkot, sebab pemkot yang memberikan izin, kami hanya pengawas saja . Tapi kami sampaikan kepada pemerintah kota baik pihak pengembang sendiri, jangan sudah membuat bangunan baru mengajukan izin,” tegasnya, Jumat (17/3/2023).
Sebab, menurutnya ketika pemerintah kota tidak tegas dan membiarkan pihak pengembang yang membangun perumahan tidak memiliki izin yang lengkap, maka otomatis pihak lain juga akan melakukan hal yang sama.
“Jadi kalau kami mintanya pemkot dapat bertindak tegas ketika ada mungkin tempat-tempat yang baru, bangunan yang baru, apakah itu bangunan yang biasa, atau banguan perumahan dan sebagainya, seyogyanya ikutin aturan yang ada, IMB (Ijin Mendirikan Bangunan,Red), dan segala macamnya harus ada,” harapnya. (advertorial)