By admin
13.03.23

DRPD dan Pemkot Samarinda, Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan RPJMD 2021-2026

Subandi, Wakil Ketua DPRD Samarinda.
Subandi, Wakil Ketua DPRD Samarinda.

Mahakama.co.id – DPRD Samarinda menggelar rapat paripurna dengan agenda nota kesepakatan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda atas perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021 -2026, Senin (13/3/2023).

Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Samarinda, Sugiyono, serta dihadiri unsur pimpinan dan 29 anggota Dewan lainnya, sedangkan dari pihak Pemerintah Kota hadir langsung Wali Kota Samarinda, Andi Harun beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi usai paripurna memaparkan bahwa perubahan RPJMD itu sendiri menyesuaikan dari perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Sehingga perlu penyesuaian di daerah-daerah juga,” kata Subandi.

Dirinya menambahkan, dengan adanya pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) yang tepat titik nolnya di Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga Kota Samarinda juga harus menyesuaikan RPJMD dengan adanya IKN itu sendiri.

“Artinya terkait dengan RPJMD Kota Samarinda harus menyesuaikan IKN di Kaltim, intinya disitu,” ucapnya.

Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pada Bagian Kedua mengenai Perencanaan Pembangunan Daerah pada Pasal 263 menyatakan bahwa Penyusunan RPJMD harus berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

Dalam kesempatan itu pula setiap fraksi dan komisi yang ada di Basuki Rahmat itu memberikan rekomendasi terkait perubahan RPJMD,

“Rekomendasi dipakai bukan itu kewanangan pemkot, tapi rekomendasi kami tadi semuanya positif, semua menerima dan paripurna diselenggarakan, artinya semua fraksi setuju dan semua komisi memberikan rekomendasinya,” pungkasnya. (advertorial)

Trending