By admin
10.03.23

Dewan Nilai Perda PBG di Samarinda Belum Efektif Berjalan

Laila Fatihah, Anggota Komisi II DPRD Samarinda saat diwawancara awak media.
Laila Fatihah, Anggota Komisi II DPRD Samarinda saat diwawancara awak media.

Mahakama.co.id – DPRD Samarinda terima kunjungan kerja DPRD Bontang di Ruang Rapat Lantai 1, Sekretariat DPRD Samarinda pada, Jumat (10/3/2023).

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Lailah Fatihah dalam momen tersebut menyambut langsung kedatangan Anggota DPRD Kota Bontang Nursalam dan Bakhtiar.

Laila Fatihah mengungkapkan, adapun pembahasan dalam pertemuan tersebut yakni mengenai Inventarisir Peraturan Daerah (Perda) yang tidak efektif.

Salah satunya mengenai pemberlakuan Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Samarinda.

“Saya bilang tidak efektif, karena memang persyaratan itu tidak mudah, sehingga di Samarinda sendiri yang lolos baru dua atau tiga,” kata Laila.

Hal ini sebut Laila, terjadi pula di Kota Bontang. Perda PBG dijelaskan Laila, yakni mengatur bagaimana sebuah bangunan memenuhi standar teknis gedung yang telah ditetapkan.

Selain tidak efektif, Politisi PPP itu menyebut bahwa Perda PBG juga menjadi penghambat untuk meningkatkan upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tepian.

“Samarinda dan bontang kalau masalah peraturan sama saja (tidak efektif),” tuturnya.

Sementara itu, Nursalam, Anggota DPRD Bontang menerangkan kedatangannya bertujuan untuk mempelajari proses invetarisir serta penanganan produk hukum, seperti halnya Perda PBG yang saat ini menjadi pekerjaan rumah bagi Kota Bontang yang perlu diselesaikan.

“Ya termasuk gimana DPRD Kota Samarinda dalam membentuk produk hukum yang menyesuaikan UU Omnibus Law dan tentang kebijakan HKPD tadi,” ujarnya. (advertorial)

Trending