By admin
10.03.23

Ganti Rugi Lahan Persawahan Dusun Batu Hitam Tunggu Keputusan PT MHU

Seno Aji
Seno Aji

Mahakama.co.id – Kerusakan lahan tani dan sarana pendukung pertanian di Dusun Batu Hitam, Desa Loa Duri Ulu, Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) disoal warga. Kerugian ditaksir mencapai hingga Rp 1,3 miliar, akibat lahan yang sudah tidak dapat digarap lagi sejak 2016.

Kerusakan lahan seluas 5,2 hektare ini dituding akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Multi Harapan Utama (MHU) selama bertahun-tahun. Tercatat, PT MHU mulai masuk ke wilayah sekitar Dusun Batu hitam sejak 2012 lalu.

Setelah melakukan sosialisasi kepada warga, PT MHU aktif beroperasi sejak akhir 2013. Selang satu tahun beroperasi, lahan sawah warga sekitar mulai tercemar limbah tambang PT MHU pada 2014. Dampaknya, parit pertanian sepanjang kurang lebih 1.800 meter rusak.

Kejadian itu pun berimbas di lahan sawah warga seluas 5,2 hektare. Sejak 2016, lahan tidak dapat lagi ditanami padi. Padahal sebelum terdampak limbah tambang, sawah tersebut produktif bisa dipanen dua kali dalam satu tahun.

Kedua pihak pun sudah melakukan rapat mediasi berkali-kali. PT MHU menyanggupi untuk melakukan normalisasi dari drainase parit pertanian secara bertahap. Namun, untuk tuntutan ganti rugi lahan warga belum mendapat kesepakatan.

Pasalnya, warga mengajukan permohonan kompensasi kerugian lahan sebesar Rp1,3 miliar ke PT MHU. Sedangkan, dari PT MHU hanya menyanggupi Rp75 juta yang kemudian naik menjadi Rp 100 juta untuk luas lahan seluas 5,2 hektare.

Ditemui usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak yang terlibat, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji membenarkan angka penggantian yang diminta warga atas lahan seluas 5,2 hektare ini. Namun angkanya turun menjadi Rp700 juta.

“Dari Rp1,3 miliar, warga menurunkan dana kompensasi menjadi Rp700 juta. Namun dari PT MHU masih berkutat di angka Rp100 juta,” bebernya, di Gedung E Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Artinya, kedua belah pihak belum menemui kesepakatan perihal bentuk dana kompensasi atau nilai ganti rugi lahan 5,2 hektare. Angka Rp100 juta yang ditawarkan PT MHU bukan penawaran tetap, angka tersebut masih bisa bertambah.

“Bukan dealnya Rp700 juta, itu permintaan kelompok tani. Kemudian permintaan dari PT MHU Rp100 juta. Pastinya ini akan naik turun,” paparnya, Selasa (7/3/2023).

Dari hasil RDP tersebut, nantinya perwakilan dari PT MHU akan menyampaikan nilai Rp700 juta ke manajemen Pusat PT MHU. Selambatnya, mereka (perwakilan PT MHU) akan menjawab atau menyampaikan respon dari manajemen Pusat PT MHU kepada warga pada Senin (13/3).

“Tentunya akan kita lihat pada Senin mendatang. Pastinya akan ada hasil tetap. Nanti hasilnya kita sepakati bersama untuk dibayarkan pihak PT MHU. Kita tunggu saja,” terangnya. (tim/adv/DPRDKaltim)

Trending