By admin
22.02.23

DPRD Bentuk Pansus Ranperda Retribusi Hotel Melati dan Guest House

Nursobah, Anggota Komisi I DPRD Samarinda saat diwawancara awak media.
Nursobah, Anggota Komisi I DPRD Samarinda saat diwawancara awak media.

Mahakama.co.id – Selama ini perizinan usaha penginapan selain hotel berbintang seperti hotel Melati dan Guest House yang beroperasi di Samarinda belum diatur secara detail terkait retribusinya.

Saat ini melalui sidang paripurna, DPRD Kota Samarinda telah menetapkan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk mengatur retribusi hotel Melati dan Guest House yang beroperasi di Kota Tepian.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Nursobah mengatakan hingga hari ini kontribusi Hotel Melati (Losmen) dan Guest House terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda masih minim.

Untuk itu, kata Nursobah, pihaknya siap membantu pemerintah untuk mensosialisasikan Ranperda tersebut.

“Karena memang selama ini hotel Melati dan Guest House itu masih belum maksimal memberikan kontribusi pada Kota Samarinda,” ujar Nursobah pada Rabu (22/2/2023).

Dirinya berharap nantinya dalam agenda sosialisasi dapat mengundang pengusaha atau pemilik hotel maupun masyarakat, terkhusus pemilih Hotel Melati dan Guest House untuk merangkum beberapa masukan dan usulan dari masyarakat.

“Selama ini yang ada hanya aturan untuk hotel berbintang saja, akhirnya pengusaha mengalihkan usaha hotelnya menjadi Guest House karena pajaknya tidak sebesar hotel berbintang,” pungkasnya. (advertorial)

Trending